Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)
Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyampaikan target agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dapat berlaku efektif pada awal tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia pada Kamis (22/5/2025).
Untuk mencapai target tersebut, pembahasan R-KUHAP akan dimulai pada masa persidangan berikutnya, diperkirakan sekitar minggu kedua bulan Juni 2025. Habiburokman menekankan pentingnya penyelesaian revisi ini agar dapat berjalan beriringan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. Habiburokman menyatakan bahwa hingga saat ini, setidaknya 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat, dan mahasiswa telah memberikan masukan terkait R-KUHAP.
Proses RDPU akan terus dilakukan hingga masa persidangan berakhir, bahkan akan dilanjutkan selama masa reses. Habiburokman menegaskan komitmen Komisi III untuk melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembuatan undang-undang ini.
Rapat Kerja (Raker) untuk membahas R-KUHAP direncanakan akan dimulai sekitar tanggal 2 atau 3 Juni 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengejar target berlakunya R-KUHAP pada awal 2026.
Revisi KUHAP dianggap penting untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak warga negara. Proses revisi yang transparan dan partisipatif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses revisi KUHAP menunjukkan upaya untuk menciptakan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Transparansi dan partisipasi publik diharapkan dapat menghasilkan R-KUHAP yang lebih baik dan berkeadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di
GOOGLE NEWS.
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow