DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Juni 2025, Target Berlaku Awal 2026

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyampaikan target agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dapat berlaku efektif pada awal tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia pada Kamis (22/5/2025).

 

Untuk mencapai target tersebut, pembahasan R-KUHAP akan dimulai pada masa persidangan berikutnya, diperkirakan sekitar minggu kedua bulan Juni 2025. Habiburokman menekankan pentingnya penyelesaian revisi ini agar dapat berjalan beriringan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Demonstrasi di Depan Gedung DPR Ricuh, Polisi Pukul Mundur Massa dengan Kekerasan
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. Habiburokman menyatakan bahwa hingga saat ini, setidaknya 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat, dan mahasiswa telah memberikan masukan terkait R-KUHAP.

 

Proses RDPU akan terus dilakukan hingga masa persidangan berakhir, bahkan akan dilanjutkan selama masa reses. Habiburokman menegaskan komitmen Komisi III untuk melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam proses pembuatan undang-undang ini.

 

Rapat Kerja (Raker) untuk membahas R-KUHAP direncanakan akan dimulai sekitar tanggal 2 atau 3 Juni 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengejar target berlakunya R-KUHAP pada awal 2026.

 

Revisi KUHAP dianggap penting untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

 

Revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak warga negara. Proses revisi yang transparan dan partisipatif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

 

Komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses revisi KUHAP menunjukkan upaya untuk menciptakan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Transparansi dan partisipasi publik diharapkan dapat menghasilkan R-KUHAP yang lebih baik dan berkeadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru