Medan-Mediadelegasi: Kelompok Nelayan Tradisional (KNTI) Kota Medan meminta kepada instansi pemerintah terkait dan lembaga penegak hukum agar menertibkan kapal pukat yang menggunakan alat tangkap tarik dua dan pukat hela yang hingga kini masih beroperasi di perairan laut Sumatera Utara.
Ketua KNTI Kota Medan, Mhd Isa Albaasir, di Medan, Sabtu (31/5), menjelaskan, pengoperasian kapal pukat tarik dan pukat hela tersebut telah mengakibatkan kerusakan ekositem dan biota laut laut, sehingga mengakibatkan kehidupan nelayan tradisional tambah terpuruk akibat sulitnya memperoleh ikan.
“Nelayan tradisonal sangat berharap kepada instansi pemerintah berwenang agar lebih gencar dan tegas dalam menertibkan pukat tarik dua dan pukat hela di wilayah periaran Sumatera Utara, ” katanya.
Sebab, ia memastikan penggunaan pukat tarik dua dan pukat hela merupakan salah satu pelarangan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Permasalahan alat tangkap tersebut, sudah berlangsung cukup lama dan harus secepatnya dituntaskan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mari kita jaga situasi perairan laut Sumatera Utara ini bersama-sama, agar nelayan yang sedang melakukan aktivitas di laut dapat merasa aman nyaman dan damai,” ujarnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






