Kejagung Klarifikasi Pendampingan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menimbulkan kontroversi. Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi lebih lanjut. Mereka menyatakan bahwa Jamdatun memang memberikan rekomendasi sejak awal, tetapi rekomendasi tersebut bukan bersifat wajib untuk diikuti. Rekomendasi utama yang diberikan adalah agar pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan utama rekomendasi Kejagung adalah untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang jelas dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan demikian, proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:  Dunia Musik Dangdut Indonesia Berduka, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Jamdatun berupa pemberian pendapat hukum terkait pengadaan Chromebook tersebut. Pendampingan ini sebatas memberikan arahan hukum, bukan intervensi langsung dalam pengambilan keputusan.

Menariknya, dalam rekomendasi awal, Jamdatun menyarankan penggunaan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, Kemendikbud Ristek akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan Chromebook. Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi Kejagung bersifat non-mengikat.

Kejagung menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jenis laptop yang digunakan sepenuhnya berada di tangan Kemendikbud Ristek sebagai instansi yang bertanggung jawab. Rekomendasi dari Jamdatun hanyalah sebagai masukan hukum untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan terhindar dari masalah hukum.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban hukum dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, di mana rekomendasi Kejagung bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum, namun keputusan final tetap ada di tangan instansi terkait.D|Red

BACA JUGA:  Pemerintah Buka Beasiswa Unggulan 2025 untuk Jenjang S1, S2, dan S3

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru