Kejagung Klarifikasi Pendampingan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menimbulkan kontroversi. Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi lebih lanjut. Mereka menyatakan bahwa Jamdatun memang memberikan rekomendasi sejak awal, tetapi rekomendasi tersebut bukan bersifat wajib untuk diikuti. Rekomendasi utama yang diberikan adalah agar pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan utama rekomendasi Kejagung adalah untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang jelas dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan demikian, proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok, 21 Maret 2025: Aquarius, sagitarius, Cancer

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Jamdatun berupa pemberian pendapat hukum terkait pengadaan Chromebook tersebut. Pendampingan ini sebatas memberikan arahan hukum, bukan intervensi langsung dalam pengambilan keputusan.

Menariknya, dalam rekomendasi awal, Jamdatun menyarankan penggunaan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, Kemendikbud Ristek akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan Chromebook. Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi Kejagung bersifat non-mengikat.

Kejagung menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jenis laptop yang digunakan sepenuhnya berada di tangan Kemendikbud Ristek sebagai instansi yang bertanggung jawab. Rekomendasi dari Jamdatun hanyalah sebagai masukan hukum untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan terhindar dari masalah hukum.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban hukum dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, di mana rekomendasi Kejagung bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum, namun keputusan final tetap ada di tangan instansi terkait.D|Red

BACA JUGA:  Hashim: Menteri Prabowo Bakal Dievaluasi, Ini Jadwalnya

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru