Kejagung Klarifikasi Pendampingan Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menimbulkan kontroversi. Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi lebih lanjut. Mereka menyatakan bahwa Jamdatun memang memberikan rekomendasi sejak awal, tetapi rekomendasi tersebut bukan bersifat wajib untuk diikuti. Rekomendasi utama yang diberikan adalah agar pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan utama rekomendasi Kejagung adalah untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang jelas dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan demikian, proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Kamis 22 Mei 2025: Cancer, Gemini, Aries, Virgo

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Jamdatun berupa pemberian pendapat hukum terkait pengadaan Chromebook tersebut. Pendampingan ini sebatas memberikan arahan hukum, bukan intervensi langsung dalam pengambilan keputusan.

Menariknya, dalam rekomendasi awal, Jamdatun menyarankan penggunaan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, Kemendikbud Ristek akhirnya memutuskan untuk tetap menggunakan Chromebook. Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi Kejagung bersifat non-mengikat.

Kejagung menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jenis laptop yang digunakan sepenuhnya berada di tangan Kemendikbud Ristek sebagai instansi yang bertanggung jawab. Rekomendasi dari Jamdatun hanyalah sebagai masukan hukum untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan terhindar dari masalah hukum.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban hukum dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, di mana rekomendasi Kejagung bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum, namun keputusan final tetap ada di tangan instansi terkait.D|Red

BACA JUGA:  Menteri Pertanian Copot Pejabat Eselon II yang Terlibat Suap Rp 700 Juta

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru