Libur Sekolah Semester Genap 2024/2025: Jadwal dan Persiapan untuk Tahun Ajaran Baru

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Siswa Sekolah. (Foto : Ist.)

Ilustrasi Siswa Sekolah. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi :  Libur sekolah semester genap tahun ajaran 2024/2025 dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun, tepatnya antara Juni hingga Juli 2025. Periode ini menjadi momen ideal bagi siswa untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menyambut tahun ajaran baru 2025/2026.

Momen libur sekolah ini juga sering dimanfaatkan untuk liburan keluarga, mengingat pertengahan tahun merupakan peak season di berbagai destinasi wisata. Banyak tempat wisata menawarkan promo libur sekolah yang menarik, seperti diskon tiket masuk atau paket keluarga, cocok untuk anak-anak dan orang tua. Selain liburan, libur semester genap dapat menjadi waktu yang tepat untuk persiapan tahun ajaran baru.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal libur sekolah bervariasi di setiap provinsi di Indonesia. Setiap Dinas Pendidikan Provinsi telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Kalender Pendidikan 2024/2025, yang kemudian disesuaikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Berikut Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 Tiap Provinsi

• DKI Jakarta: 28 Juni-12 Juli 2025
• Banten: 21 Juni-12 Juli
• Jawa Barat: 30 Juni-12 Juli 2025
• Jawa Timur: 23 Juni-12 Juli 2025
• Jawa Tengah: 23 Juni-12 Juli 2025
• Daerah Istimewa Yogyakarta: 23 Juni-11 Juli 2025
• Bali: 23 Juni-5 Juli 2025 (libur semester 2) dan 7-19 juli 2025 (libur akhir tahun pelajaran)
• Aceh: 22 Juni-13 Juli 2025
• Lampung: 16 Juni-11 Juli 2025
• Sumatera Utara: 21 Juni-12 Juli 2025
• Sumatera Barat: mulai 22 Juni 2025
• Sumatera Selatan: mulai 21 Juni 2025
• Bengkulu: 23 Juni-12 Juli 2025
• Bangka Belitung: 23 Juni-11 Juli 2025
• Kepulauan Riau (Tanjung Pinang): 30 Juni-12 Juli 2025
• Jambi: 21 Juni-12 Juli 2025
• Kalimantan Barat: mulai 21 Juni 2025
• Kalimantan Timur: 23 Juni-12 Juli 2025
• Kalimantan Selatan: 30 Juni-19 Juli 2025
• Kalimantan Tengah: mulai 23 Juni 2025
• Kalimantan Utara: mulai 23 Juni 2025
• Nusa Tenggara Timur: 24 Juni-14 Juli 2025
• Nusa Tenggara Barat: 23 Juni-12 Juli 2025
• Sulawesi Barat: 23 Juni-12 Juli 2025
• Sulawesi Tenggara: 23 Juni-12 Juli 2025
• Sulawesi Selatan: 30 Juni-12 Juli 2025
• Maluku Utara: 23 Juni-12 Juli 2025

BACA JUGA:  dana bantuan bumn untuk pwi diduga menguap, dewan kehormatan bergerak

Siswa yang naik kelas atau memasuki jenjang pendidikan baru bisa mulai menyiapkan perlengkapan sekolah, mengikuti kursus pendukung, atau mempelajari materi awal untuk tahun ajaran 2025/2026.

Libur sekolah semester genap 2024/2025 menjadi momen ideal bagi siswa untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menyambut tahun ajaran baru. Dengan jadwal libur sekolah yang bervariasi di setiap provinsi, siswa dan orang tua dapat memanfaatkan waktu ini untuk liburan keluarga atau persiapan tahun ajaran baru. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru