DPD LSM MAUNG Kalbar sambut Positif Langkah Tegas Kejari Kota Singkawang Menahan Mantan Pj Walikota Singkawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi HPL

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Pelaksana Tugas Walikota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang.(FOTO - Ist)

Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Pelaksana Tugas Walikota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang.(FOTO - Ist)

Pontianak-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Nsgara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) Kalimantan Barat, Andri Mayudi, menyambut positif langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Pelaksana Tugas Walikota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Penahanan mantan pejabat ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah bahwa korupsi akan berujung pada tindakan hukum cepat dan terbuka. Masyarakat harus terus mengawasi prosesnya,” katanya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.

BACA JUGA:  Kabar Duka: Positif Covid-19, Sekjen Seknas Jokowi Meninggal Dunia

Kasus bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi pada Juli 2021 senilai Rp 5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun, pada Agustus 2021, Wali Kota mengeluarkan keputusan keringanan sebesar 60 persen atau sekitar Rp 3,14 miliar dan penghapusan denda Rp 2,53 miliar tanpa proses lelang yang transparan. Selanjutnya, disepakati cicilan sisa kewajiban Rp 2,09 miliar yang akan dibayar selama 10 tahun.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta KUHP.

BACA JUGA:  BKN Umumkan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Periode Juni 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menegaskan penahanan ini menandai komitmen lembaganya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kami akan terus menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas perkara dalam 60 hari ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini menjadi titik penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum dan integritas birokrasi di Kalimantan Barat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah” Tutup Andri Mengkahiri.D.|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru