Wali Kota Pematangsiantar Terima Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD

Wali Kota Pematangsiantar Terima Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD (Foto - Ist)

Pematangsiantar-Mediadelegasi: Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Hasil Reses I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/07)

Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST. Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD Kota Pematangsiantar disampaikan secara tertulis kepada Wesly. Sebelumnya, perwakilan setiap daerah pemilihan (dapil) menyampaikan pengantar.

Reses berlangsung 16-18 Juli 2025 di masing-masing dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat diwakili Ilhamsyah Sinaga. Dapil 2 Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari diwakili Aprial M Rizaldi Ginting SH. Serta Dapil 3 dengan Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun diwakili Hendra PH Pardede.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas pelaksanaan reses pertama Tahun 2025. “Semoga melalui penyampaian Pokok-pokok Pikiran ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan sesuai tema pembangunan, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar,” kata Wesly.

Wesly menjelaskan bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen penting dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Proses penginputan pokok pikiran melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokok pikiran sesuai lokasi yang ditunjuk.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga berharap Pokok-pokok Pikiran Hasil Reses DPRD tersebut dapat menjadi bahan perbaikan, percepatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar.

Pos terkait