DPRD Kota Pematangsiantar Harus Gelar Paripurna Pemberhentian Herfiansyah

Medan – Mediadelegasi. DPRD Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti melakukan Paripurna Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Herfiansyah. Ini sebagaimana surat Mendagri yang dilayangkan melalui Dirjend OTDA Kemendagri.

Hal itu ditegaskan Panglima Ormas Kamtibmas Indonesia Drs Ardiansyah Tanjung, Sabtu (19/6/2021) di Medan.

Menurut Ardiansyah upaya memperlambat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar adalah merupakan pembangkangan lembaga DPRD Kota Pematangsiantar terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurutnya, hal ini berdampak pada keresahan di masyarakat sehingga situasi tidak kondusif dan berdampak terganggunya situasi Kamtibmas di wilayah Siantar Simalungun.

Terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsantar adalah merupakan amanah UU yang diterjemahkan pada Pilkada 2020 lalu. Dan ekses daripada hal tersebut adalah dilaksanakannya Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Saat ini kewenangan untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar sudah sesuai dengan keputusan Mendagri yang memerintahkan DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan rapat Paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar,” tegas Ardiansyah Tanjung yang juga Ketua DPD Partai Garuda Sumut ini. D| Red-07