Pematangsiantar-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut inisial Zu (60) warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib personil sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menangkapnya dengan mengamankan Zu sedang berdiri tepat di depan BPK Efrata Pulu Ginting.
Kemudian ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di atas tanah yang sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Diinterogasi Zu mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial L yang berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki panggilan L tersebut tidak ditemukan (dalam lidik) sehingga Zu beerta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. D|Red-Ali.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ali
Editor : Alan






