Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut inisial Zu (60) warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib personil sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menangkapnya dengan mengamankan Zu sedang berdiri tepat di depan BPK Efrata Pulu Ginting.

BACA JUGA:  SMSI Organisasi Media Terbesar Dunia Sudah Dapat Rekor MURI

Kemudian ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di atas tanah yang sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Diinterogasi Zu mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial L yang berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki panggilan L tersebut tidak ditemukan (dalam lidik) sehingga Zu beerta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. D|Red-Ali.

BACA JUGA:  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pengemudi dan Mandor Bus
Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Respon Cepat Laporan Warga, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Jalan Meranti
Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat
​Resmikan Gedung Baru, Wali Kota Wesly Dorong Transformasi Pelayanan Kesehatan di Pematangsiantar
22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo
Perkuat Sinergitas, Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Al Washliyah Kawal Pembangunan dan Jaga Toleransi di Pematangsiantar
Armada Pemadam Bertambah Jadi 8 Unit: Damkar Siantar Diminta Garda Terdepan oleh Wali Kota Wesly
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:10 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

Senin, 13 Juli 2026 - 17:02 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pengemudi dan Mandor Bus

Senin, 13 Juli 2026 - 16:57 WIB

Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Jalan Meranti

Senin, 13 Juli 2026 - 14:58 WIB

Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa

Rabu, 15 Jul 2026 - 10:34 WIB