Nadiem Makarim Dicecar 9 Jam di Kejagung Terkait Kasus Chromebook, GoTo Ikut Terseret

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/7/2025). (Foto : Ist.)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/7/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret namanya.

 

Nadiem tiba di Kejagung pukul 08.57 WIB didampingi pengacaranya yang terkenal, Hotman Paris Hutapea. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, ia baru keluar dari gedung pada pukul 18.07 WIB.

 

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kejaksaan karena telah memberinya kesempatan untuk memberikan keterangan dan mendukung upaya memperjelas kasus korupsi yang tengah diselidiki.

 

“Baru saja selesai panggilan kedua saya, dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya terhadap pihak kejaksaan atas kesempatan memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujarnya kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

 

Nadiem tidak memberikan banyak komentar terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya meminta izin untuk segera kembali ke keluarganya. “Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tutur Nadiem dengan nada lelah.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim akan mendalami hasil dokumentasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Selain itu, Nadiem juga akan dicecar terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) beberapa waktu lalu.

 

“Ya, saya kira (pemeriksaan) semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen-dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,” jelas Harli kepada wartawan pada Senin (14/7/2025).

 

Penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Selain Nadiem Makarim, sejumlah saksi lain juga telah dimintai keterangan terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh penyidik.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang cukup besar. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai status Nadiem Makarim dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan intensif yang dijalaninya mengindikasikan bahwa Kejagung serius dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Makarim: Vonis Sela Hantui Eks Mendikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru