Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 30 September 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Foto : Ist.

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyiapkan materi yang akan menjadi fokus perdebatan dalam sidang praperadilan tersebut.

“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa tim penyidik telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan ini.

BACA JUGA:  Tujuh Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo

“Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertindak sebagai pihak tergugat.

“Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim pada Selasa kemarin. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama,” tulis SIPP.

BACA JUGA:  Dokumen Praperadilan Yaqut Dibuka, KPK Bawa Bukti

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang terkejut dengan penetapan ini, mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai sosok yang inovatif dan progresif selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Berita Terbaru