Ahli Hukum UAI Sebut Pemberian SPDP ke Nadiem Makarim Sah, Kejagung: Belum Ada Tersangka Saat SPDP Diterbitkan

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Foto: Ist.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad sebagai ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rabu (8/10/2025). Suparji pun menjelaskan tentang hak tersangka mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Nah ketika yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini SPDP diberikan kepada penuntut, kepada KPK belum diberikan kepada tersangka, dengan pertimbangan memang belum ada tersangka, maka itu adalah suatu proses yang benar secara hukum,” kata Suparji dalam persidangan.

Awalnya, tim hukum Kejagung mempertanyakan pendapat Suparji sebagai ahli tentang pemberian SPDP yang belum diberikan kepada tersangka selama calon tersangka belum ada. Suparji menyebutkan, SPDP maksimal diberikan 7 hari setelah SPDP itu terbit pada penuntut umum, KPK, hingga tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata dia, SPDP boleh tidak diberikan pada calon tersangka selama calon tersangka itu belum ada, yang mana masih dalam proses pencarian. Sebabnya, dalam konteks tindak pidana korupsi, tidak secara eksplisit menyebut siapa terlapornya.

BACA JUGA:  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

“Bahwa yang dilaporkan sebuah peristiwa pidana, ketika kemudian seseorang diberikan SPDP dalam konteks misalnya sebuah laporan tadi itu tidak jelas kedudukannya, maka tentu justru akan melanggar HAM, oleh karena itu adalah benar ketika memang SPDP tadi, baru diberikan kepada dua pihak, dan tidak diberikan kepada tersangka, karena memang belum ada tersangka, dan tersangka tadi baru dalam proses pencarian,” kata dia.

“Beda konteksnya kalau sudah ditemukan tersangka, maka ada kewajiban untuk memberitakan SPDP tadi kepada tersangka yang disebut,” tuturnya.

Suparji menerangkan tentang proses penetapan tersangka, yang mana tindakan penyidik saat telah melalui prosedur dan administrasi, mulai dari proses penyidikan, laporan ke pimpinan, ekspos, dan sudah ditemukan siapa pelakunya, maka kemudian ditetapkanlah tersangka.

Lantas, ada sprindik dan ada SPDP, yang mana SPDP itu diberikan kepada tersangka, maka proses penetapan tersangka pun dinilai sah secara hukum.

“Dengan pertimbangan apa yang dilakukan didasarkan pada sebuah penyidikan dan penyidikan tadi didasarkan pada minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi dan administrasi juga telah terpenuhi, adanya surat perintah penyidikan dan adanya SPDP tadi itu dan adanya penetapan tersangka, dengan demikian administrasi dan prosedur secara formil dalam proses penetapan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Dia menambahkan, dasar penetapan tersangka pun harus berdasarkan alat bukti, minimal ada 2 alat bukti. Secara kuantitatif alat bukti itu bisa berupa saksi, surat, ahli, hingga petunjuk, yang mana alat bukti itu memiliki relevansi dengan apa yang diduga dalam proses penetapan tersangka tersebut.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh pihak Nadiem Makarim untuk menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang belum diungkap secara detail oleh Kejagung.

Kejagung sendiri berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB