Medan-Mediadelegasi : Dalam rangka memperingati Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar seminar ilmiah yang bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset Dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini berlangsung meriah di gedung peradilan semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Acara ini semakin istimewa dengan kehadiran Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. DR. ST. Burhanuddin, yang memberikan keynote speech. Beliau menekankan pentingnya pendekatan modern dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset dan keuangan negara.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, membuka langsung seminar ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan RI adalah amanat konstitusi yang tak terhindarkan. Optimalisasi penelusuran aset dan transaksi keuangan menjadi kunci untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Indonesia Maju.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai pembicara, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Siswandriyono; Wakil Rektor IV USU, Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc; dan Dekan Fakultas Hukum USU, DR. Mahmul Siregar. Kehadiran para guru besar Fakultas Hukum juga menambah bobot acara ini.
Peserta seminar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Wakajatisu Sofiyan, SH., MH, para Asisten dan Pejabat Utama Kejati Sumut, pimpinan lembaga, pimpinan BUMN dan BUMD di Sumatera Utara, mahasiswa Fakultas Hukum, hingga perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kota Medan.
Suasana seminar sangat interaktif, dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Mereka antusias membahas berbagai strategi dan tantangan dalam menerapkan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam praktik penegakan hukum.






