Laras Faizati Ditahan Bareskrim Polri, Diduga Menghasut Massa

Kamis, 4 September 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto:Ist)

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Laras Faizati, seorang pegawai kontrak di lembaga internasional, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Laras Faizati membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram @larasfaizati yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan .

Konten tersebut diunggah saat demonstrasi besar di Jakarta dan berpotensi memicu tindak anarkisme. Akun Instagram Laras Faizati memiliki 4.008 pengikut, sehingga penyidik khawatir konten tersebut dapat menyebar luas dan membahayakan .

Laras Faizati dituduh melakukan provokasi dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ia disangkakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.

BACA JUGA:  Berikut jadwal lengkap tes dan balapan MotoGP 2025.

Penangkapan Laras Faizati merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital .

Laras Faizati Ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 1 September 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya Di Rumah tahanan Bareskrim Polri.

Keluarga Laras Faizati menolak tuduhan penghasutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa unggahan Laras Faizati hanyalah bentuk kekecewaan atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob .

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi terkait demonstrasi besar di Jakarta. Mereka dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu. D|Red.

BACA JUGA:  Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru