Laras Faizati Ditahan Bareskrim Polri, Diduga Menghasut Massa

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto:Ist)

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Laras Faizati, seorang pegawai kontrak di lembaga internasional, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa Laras Faizati membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram @larasfaizati yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan .

Konten tersebut diunggah saat demonstrasi besar di Jakarta dan berpotensi memicu tindak anarkisme. Akun Instagram Laras Faizati memiliki 4.008 pengikut, sehingga penyidik khawatir konten tersebut dapat menyebar luas dan membahayakan .

Laras Faizati dituduh melakukan provokasi dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Ia disangkakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.

Penangkapan Laras Faizati merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital .

Laras Faizati Ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 1 September 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya Di Rumah tahanan Bareskrim Polri.

Keluarga Laras Faizati menolak tuduhan penghasutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa unggahan Laras Faizati hanyalah bentuk kekecewaan atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob .

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi terkait demonstrasi besar di Jakarta. Mereka dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu. D|Red.

BACA JUGA:  Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dimulai

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru