Medan-Mediadelegasi : Selebgram Lisa Mariana mengaku telah menerima aliran dana yang diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menyebut dana tersebut diterimanya dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), saat RK masih menjabat sebagai gubernur.
Pengakuan ini disampaikan Lisa usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil terhadap dirinya.
“Soal aliran dana, itu kan saya tidak tahu waktu itu kan beliau masih menjabat. Ya sudah, ya saya pikir ya beliau ada uang, banyak uang gitu ya, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” kata Lisa kepada wartawan di Gedung Bareskrim.
Lisa menegaskan bahwa ia baru mengetahui uang yang diterimanya diduga merupakan hasil korupsi Bank BJB saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak tahu dan saya sudah disurati seminggu sebelum, seingat saya seminggu sebelum tes DNA berlangsung,” ungkap Lisa, tanpa memberikan detail lebih lanjut terkait tes DNA yang ia sebutkan.
Meski demikian, Lisa menolak untuk menyebutkan besaran uang yang diterimanya dari Ridwan Kamil. “Maaf ya, enggak bisa saya sebutkan,” tuturnya singkat.
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Bank BJB, Diduga Mengalir ke Banyak Pihak
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari kasus tersebut.
“Kemudian saudara LM, ini kaitannya kami sedang menelusuri menggunakan (metode) follow the money, dan follow the asset, ini terhadap orang-orang,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal dari adanya selisih dalam pembayaran iklan ke media massa. Uang yang seharusnya dibayarkan ke media massa lebih rendah dari yang dianggarkan, dan kelebihan dana tersebut tidak dikembalikan.






