Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Dairi bersama JATAM, WALHI dan organisasi peduli lingkungan yang tergabung dalam sekretariat bersama (sekber) tolak tambang, melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis 26/02/2026. Foto: Ist.

Warga Dairi bersama JATAM, WALHI dan organisasi peduli lingkungan yang tergabung dalam sekretariat bersama (sekber) tolak tambang, melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis 26/02/2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Warga Kabupaten Dairi bersama organisasi lingkungan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis 26/02/2026. Laporan ini dilakukan menyusul dugaan upaya memproses kembali izin lingkungan proyek tambang seng dan timbal yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan.

Warga Dairi Menilai Proses Izin Baru Abaikan Putusan Hukum

Koalisi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta organisasi masyarakat sipil lainnya menilai langkah membuka proses izin baru merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Warga Dairi: Putusan Pengadilan Sudah Batalkan Izin

Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM. Putusan tersebut juga mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan dimaksud.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi pada Agustus 2024. Mahkamah menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. Menindaklanjuti amar putusan, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK Nomor 888 Tahun 2025.

BACA JUGA:  PT Dairi Prima Mineral Produksi Seng dan Timah Hitam Tahun 2022

Namun, warga menilai adanya indikasi proses perizinan baru untuk proyek yang sama sebagai bentuk “akal-akalan administratif” yang mengabaikan substansi putusan pengadilan.

Dinilai Abaikan Risiko Bencana

Dalam persidangan sebelumnya, warga menghadirkan sejumlah ahli yang memaparkan potensi risiko gempa dan longsor di wilayah rencana tambang bawah tanah serta bendungan limbah PT DPM. Pengadilan menerima argumentasi tersebut dan menyatakan proyek tidak layak secara lingkungan.

Koalisi menilai, memproses ulang izin untuk proyek yang sama berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian dan menempatkan masyarakat Dairi serta wilayah terdampak lain, termasuk Aceh Singkil, kembali dalam ancaman risiko bencana industri.

“Kalau izin yang lama sudah dibatalkan karena tidak layak, lalu dibuka lagi izin baru untuk proyek yang sama, ini sama saja mengabaikan keselamatan warga,” ujar perwakilan koalisi dalam keterangannya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pedagang-daging-babi-geruduk-kantor-wali-kota-medan/

Soroti Kepastian Hukum dan Hak Warga

Sekber Tolak Tambang menyebut sedikitnya lima persoalan serius dalam langkah pemerintah, antara lain:

  1. Mengabaikan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkrah.

  2. Mengesampingkan bukti risiko bencana yang telah diuji di pengadilan.

  3. Menciptakan preseden buruk berupa praktik “putar ulang AMDAL” setiap kali warga memenangkan gugatan.

  4. Mengabaikan hak dan suara warga yang selama bertahun-tahun menolak proyek.

  5. Menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan korporasi dibanding keselamatan rakyat.

BACA JUGA:  Penyusup Narkoba Manfaatkan Pelabuhan Tikus, BNN Siaga

Koalisi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan daerah menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi serta menetapkan kebijakan perlindungan wilayah rawan bencana dan sumber air masyarakat.

Selain itu, lembaga pendanaan nasional dan internasional diminta tidak membiayai proyek tersebut. Koalisi juga mendorong Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memantau proses perizinan guna mencegah maladministrasi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

“Dairi Bukan Tumbal Tambang”

Bagi warga, kemenangan di pengadilan seharusnya menjadi titik akhir dari rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru diterbitkan kembali.

“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatkan ruang hidup. Kami tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Tanah, hutan, sungai dan alam yang menghidupi kami. Kami ingin menghidupi anak cucu dari pertanian,” kata Rohani Manalu, warga Dairi.

Warga berharap pemerintah menghormati putusan hukum yang telah ada dan menempatkan keselamatan serta keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan di daerah. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru