Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Hingga Desember 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun ini kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga Desember 2025.

 

 

 

 

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Ardan Noor kepada pers di Medan, Kamis (2/10), program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

 

Melalui program ini, kata dia, Pemprov Sumut memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa potongan pokok hingga lima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

 

 

Lalu, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam wilayah Sumatera Utara dan bebas pajak progresif.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Gandeng KPK Berantas Korupsi

 

 

Terakhir, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2024.

 

 

Ardan menambahkan, Bapenda Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

 

 

“Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

 

 

“Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak,” ujar Ardan.

BACA JUGA:  Stabilitas Harga Pangan Dijaga Bobby Jelang Lebaran

 

 

 

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

 

 

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” tuturnya. D|rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan
Penunjukan Kadisdik Medan Disorot, Kasus BLUD Pirngadi Kembali Jadi Sorotan
Air Mata Ibu Pecah, Pelajar SMA Tewas Ditembak di Tengah Bentrokan Medan Labuhan
Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:12 WIB

Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru