MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Ist.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil lantaran pimpinan KPK dinilai tidak tegas dan ragu-ragu dalam mengusut ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan aduan etik tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Boyamin menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu seharusnya segera mengambil tindakan hukum berupa penjemputan paksa terhadap pihak yang dinilai membangkang dari pemanggilan.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin.

Soroti Wibawa Hukum dan Ketidaktegasan KPK
Boyamin menyayangkan ketidaktegasan KPK yang dinilai makin menurunkan kewibawaan hukum di mata masyarakat. Selain perkara Nusron, ia juga menyinggung kegagalan KPK dalam menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya dalam perkara berbeda, seperti Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin serta saksi Witjaksono dalam kasus LPEI.

BACA JUGA:  Sinergi Kemnaker dan HM Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila & Kompetensi Tenaga Kerja

“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” kritik Boyamin.

Ia menambahkan, perlakuan longgar terhadap pejabat publik berbanding terbalik dengan masyarakat biasa yang langsung dikenai surat perintah membawa saat berhalangan hadir. Kebijakan tebang pilih ini dikhawatirkan memicu saksi-saksi lain untuk ikut mengabaikan panggilan penyidik.

Respons KPK Terkait Pemanggilan Saksi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron Wahid karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan pencegahan hanya berlaku bagi pihak berstatus tersangka.

BACA JUGA:  KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan

Terkait proses pemeriksaan, pihak KPK memastikan penyidik akan segera mengatur ulang jadwal pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

“Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Budi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional
Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian
Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Sah Desember
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III
KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Rp61 Miliar di 5 Bandara Internasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas Usai Dinilai Takut Jemput Paksa Nusron Wahid

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Dugaan Pemerasan Lanjut ke Pembuktian

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali Sejak Dini Hari, Status Siaga Level III

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Berita Terbaru