Jakarta-Mediadelegasi: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil lantaran pimpinan KPK dinilai tidak tegas dan ragu-ragu dalam mengusut ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan aduan etik tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Boyamin menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu seharusnya segera mengambil tindakan hukum berupa penjemputan paksa terhadap pihak yang dinilai membangkang dari pemanggilan.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin.
Soroti Wibawa Hukum dan Ketidaktegasan KPK
Boyamin menyayangkan ketidaktegasan KPK yang dinilai makin menurunkan kewibawaan hukum di mata masyarakat. Selain perkara Nusron, ia juga menyinggung kegagalan KPK dalam menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya dalam perkara berbeda, seperti Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin serta saksi Witjaksono dalam kasus LPEI.
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” kritik Boyamin.
Ia menambahkan, perlakuan longgar terhadap pejabat publik berbanding terbalik dengan masyarakat biasa yang langsung dikenai surat perintah membawa saat berhalangan hadir. Kebijakan tebang pilih ini dikhawatirkan memicu saksi-saksi lain untuk ikut mengabaikan panggilan penyidik.
Respons KPK Terkait Pemanggilan Saksi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron Wahid karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan pencegahan hanya berlaku bagi pihak berstatus tersangka.
Terkait proses pemeriksaan, pihak KPK memastikan penyidik akan segera mengatur ulang jadwal pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
“Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Budi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






