Kejagung Sanggah Klaim Kuasa Hukum Nadiem Soal Najelaa Shihab di Grup WhatsApp

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Najelaa Shihab (Foto:Ist)

Najelaa Shihab (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah klaim bahwa Najelaa Shihab, seorang tokoh pendidikan terkemuka, terlibat dalam grup WhatsApp yang sama dengan Nadiem Makarim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan Najelaa Shihab dalam grup WhatsApp yang dimaksud.

“Saya konfirmasi bahwa terkait (Najelaa Shihab) di grup, itu enggak ada,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Anang juga menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) belum berencana untuk memeriksa Najelaa Shihab sebagai saksi dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najeela Shihab,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Ungkap Perjanjian Co-Investment 30% dari Google

Pernyataan Kejagung ini muncul sebagai respons terhadap klaim dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Najelaa Shihab merupakan anggota dari grup WhatsApp yang sama dengan kliennya.

Menanggapi klaim tersebut, Anang menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak kuasa hukum tersangka untuk menyampaikan informasi, namun ia menekankan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki peran yang lebih penting dalam proses pembuktian.

“Silakan saja penasihat hukum mau bicara apa, tapi nanti yang menentukan bukan opini, bukan pendapat di luar pengadilan,” ujarnya.

“Yang menentukan seseorang bersalah atau tidaknya adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mengungkapkan bahwa Najelaa Shihab memiliki peran dalam grup WhatsApp bernama ‘Edu Org’, yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’ dan ‘Education Council’.

BACA JUGA:  Kejagung Tindak Ratusan Jaksa yang Melanggar, Puluhan Jaksa Dihukum Berat hingga Dicopot dari Jabatan

Selain Najelaa dan Nadiem Makarim, grup WhatsApp tersebut juga beranggotakan sejumlah ahli pendidikan, ahli IT, dan staf khusus Nadiem, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Abby menjelaskan bahwa grup tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, melainkan hanya digunakan untuk mendiskusikan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan.

Menurut Abby, Najelaa Shihab berperan sebagai ahli pendidikan yang dimintai saran, gagasan, dan masukan untuk Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau sudah banyak juga membantu Kementerian Pendidikan untuk memberikan gagasan terkait dengan pendidikan di Indonesia, seperti itu,” ujarnya. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB