Kejagung Tindak Ratusan Jaksa yang Melanggar, Puluhan Jaksa Dihukum Berat hingga Dicopot dari Jabatan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Bahkan, terdapat puluhan jaksa yang telah mendapatkan hukuman disiplin dengan kategori berat atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa.

“Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa,” ucap Anang Supriatna. Jumlah jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin lebih banyak dibandingkan dengan pegawai non-jaksa, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jaksa menjadi perhatian utama Kejagung.

Anang Supriatna menambahkan bahwa sebanyak 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin berjenis ringan, 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 69 kasus mendapatkan hukuman disiplin berat. Hukuman berat yang diberikan bervariasi, mulai dari pencopotan jabatan hingga pencopotan status sebagai jaksa.

BACA JUGA:  Program 'Lapor Mas Wapres' Terus Disempurnakan

“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ujar Anang Supriatna. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para jaksa yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Anang Supriatna mengatakan bahwa tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 per 22 Desember 2025 mencapai 96,45 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran para jaksa dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dia menyebutkan bahwa terdapat 13.556 wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.075 telah melaporkan LHKPN, sementara 475 lainnya belum melaporkan. Kejagung akan terus mendorong para jaksa untuk segera melaporkan LHKPN mereka.

BACA JUGA:  "Komjak RI Bantah Isu Ketidakharmonisan Hubungan Kejaksaan dan Kepolisian"

Tindakan tegas yang diambil oleh Kejagung terhadap para jaksa yang melanggar aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. Kejagung berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru