Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama pada tahun 2018-2023.
Selain Nicke Widyawati, penyidik Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah S, yang menjabat sebagai HRD PT Mahameru Kencana Abadi; NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga; TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak; N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak; IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia; dan TR, Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 18 tersangka. Salah satu tersangka, Muhammad Riza Chalid, masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati dan para saksi lainnya merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. Kejagung berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan kerugian negara yang fantastis. Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi di sektor energi.






