Nicke Widyawati Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Minyak Pertamina Makin Panas

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati (Foto:Ist)

Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama pada tahun 2018-2023.

Selain Nicke Widyawati, penyidik Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah S, yang menjabat sebagai HRD PT Mahameru Kencana Abadi; NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga; TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak; N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak; IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia; dan TR, Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Kemenag Gelar Natal Bersama Umat Kristen dan Katolik, Bukan Lintas Agama

Anang menambahkan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 18 tersangka. Salah satu tersangka, Muhammad Riza Chalid, masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp285 triliun.

Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati dan para saksi lainnya merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ini. Kejagung berkomitmen untuk membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan kerugian negara yang fantastis. Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi di sektor energi.

BACA JUGA:  PKN Melaporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta

Masyarakat berharap agar Kejagung dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Kejagung juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau keberadaan tersangka Muhammad Riza Chalid untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati dan para saksi lainnya diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengungkapan kasus korupsi ini dan membantu Kejagung dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka.

Kejagung menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi dan akan terus berupaya untuk memberantas praktik korupsi di semua sektor demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru