Kejagung Sanggah Klaim Kuasa Hukum Nadiem Soal Najelaa Shihab di Grup WhatsApp

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Najelaa Shihab (Foto:Ist)

Najelaa Shihab (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah klaim bahwa Najelaa Shihab, seorang tokoh pendidikan terkemuka, terlibat dalam grup WhatsApp yang sama dengan Nadiem Makarim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan Najelaa Shihab dalam grup WhatsApp yang dimaksud.

“Saya konfirmasi bahwa terkait (Najelaa Shihab) di grup, itu enggak ada,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anang juga menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) belum berencana untuk memeriksa Najelaa Shihab sebagai saksi dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

BACA JUGA:  Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Resmi Dirillis

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najeela Shihab,” tegasnya.

Pernyataan Kejagung ini muncul sebagai respons terhadap klaim dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Najelaa Shihab merupakan anggota dari grup WhatsApp yang sama dengan kliennya.

Menanggapi klaim tersebut, Anang menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak kuasa hukum tersangka untuk menyampaikan informasi, namun ia menekankan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki peran yang lebih penting dalam proses pembuktian.

“Silakan saja penasihat hukum mau bicara apa, tapi nanti yang menentukan bukan opini, bukan pendapat di luar pengadilan,” ujarnya.

“Yang menentukan seseorang bersalah atau tidaknya adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mengungkapkan bahwa Najelaa Shihab memiliki peran dalam grup WhatsApp bernama ‘Edu Org’, yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’ dan ‘Education Council’.

BACA JUGA:  PTPN IV PalmCo Dukung UMKM Kalimantan dengan Pelatihan Busana Premium Berbasis Wastra

Selain Najelaa dan Nadiem Makarim, grup WhatsApp tersebut juga beranggotakan sejumlah ahli pendidikan, ahli IT, dan staf khusus Nadiem, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Abby menjelaskan bahwa grup tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, melainkan hanya digunakan untuk mendiskusikan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan.

Menurut Abby, Najelaa Shihab berperan sebagai ahli pendidikan yang dimintai saran, gagasan, dan masukan untuk Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau sudah banyak juga membantu Kementerian Pendidikan untuk memberikan gagasan terkait dengan pendidikan di Indonesia, seperti itu,” ujarnya. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru