Kejagung Sanggah Klaim Kuasa Hukum Nadiem Soal Najelaa Shihab di Grup WhatsApp

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Najelaa Shihab (Foto:Ist)

Najelaa Shihab (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah klaim bahwa Najelaa Shihab, seorang tokoh pendidikan terkemuka, terlibat dalam grup WhatsApp yang sama dengan Nadiem Makarim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan Najelaa Shihab dalam grup WhatsApp yang dimaksud.

“Saya konfirmasi bahwa terkait (Najelaa Shihab) di grup, itu enggak ada,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Anang juga menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) belum berencana untuk memeriksa Najelaa Shihab sebagai saksi dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najeela Shihab,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Pernyataan Kejagung ini muncul sebagai respons terhadap klaim dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Najelaa Shihab merupakan anggota dari grup WhatsApp yang sama dengan kliennya.

Menanggapi klaim tersebut, Anang menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak kuasa hukum tersangka untuk menyampaikan informasi, namun ia menekankan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki peran yang lebih penting dalam proses pembuktian.

“Silakan saja penasihat hukum mau bicara apa, tapi nanti yang menentukan bukan opini, bukan pendapat di luar pengadilan,” ujarnya.

“Yang menentukan seseorang bersalah atau tidaknya adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mengungkapkan bahwa Najelaa Shihab memiliki peran dalam grup WhatsApp bernama ‘Edu Org’, yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’ dan ‘Education Council’.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selain Najelaa dan Nadiem Makarim, grup WhatsApp tersebut juga beranggotakan sejumlah ahli pendidikan, ahli IT, dan staf khusus Nadiem, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Abby menjelaskan bahwa grup tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, melainkan hanya digunakan untuk mendiskusikan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan.

Menurut Abby, Najelaa Shihab berperan sebagai ahli pendidikan yang dimintai saran, gagasan, dan masukan untuk Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau sudah banyak juga membantu Kementerian Pendidikan untuk memberikan gagasan terkait dengan pendidikan di Indonesia, seperti itu,” ujarnya. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru