Samosir-Mediadelegasi: Dalam rangka meningkatkan pemahaman standar layanan informasi publik sesuai dengan Perki Nomor 1 tahun 2021dan pemanfaatan aplikasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) maka Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Samosir menggelar rapat Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili Kadis Kominfo Immanuel TP. Sitanggang yang didahului dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kabid IKP Togarma Naibaho dan selanjutnya Pemaparan materi oleh Sekdis Kominfo Denri Sihaloho.
Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dalam Sambutannya mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh masyarakat.






