Praktik “Under Invoicing” Terendus, Negara Rugi Hingga 50 Persen

Praktik
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik "under invoicing" yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan mengungkap praktik “under invoicing” yang dilakukan oleh 10 perusahaan sawit di Indonesia. Modus ini, yang memanipulasi nilai faktur ekspor hingga 50 persen dari nilai sebenarnya, terdeteksi oleh Lembaga National Single Window (LNSW).

“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” tegas Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sayangnya, Menkeu Purbaya enggan membeberkan nama-nama perusahaan sawit yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku untuk memulihkan kerugian negara.

 

Selain Sektor Sawit, Menkeu Juga Menyoroti Praktik Ilegal Di Sektor Baja Dan Bahan Bangunan.

Selain sektor sawit, Menkeu juga menyoroti praktik ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di sektor baja dan bahan bangunan. Mereka menjual barang secara tunai tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang jelas-jelas merugikan negara.

“Saya rugi banyak itu. Nanti akan kita tindak dengan cepat. Ada baja, ada perusahaan bangunan tadi. Kalau baja aja, katanya, potensinya (kerugian), kata orang yang sudah insaf, itu setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar itu, ada banyak perusahaan,” ungkapnya.

Menkeu Purbaya menyayangkan bahwa praktik-praktik ilegal ini tidak terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.

 

Pos terkait