Medan-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan baru yang mengindikasikan adanya potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar dari pajak minyak kelapa sawit (CPO) yang diekspor ke luar negeri. Temuan ini didasarkan pada modus penyimpangan kewajiban pajak yang dilakukan melalui praktik under invoicing.
Purbaya menyampaikan temuannya tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Bea Cukai dan Pajak, serta menutup celah kebocoran dan memberantas praktik-praktik kecurangan pajak.
Hilang Triliunan Rupiah, Negara Rugi Akibat Under Invoicing
Menurut Purbaya, pegawai Kemenkeu memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mendeteksi potensi kebocoran penerimaan negara, salah satunya melalui Lembaga National Single Window (LNSW). LNSW merupakan unit organisasi di bawah Kemenkeu yang bertugas mengelola INSW dan menyelenggarakan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Dari hasil penelusuran tim LNSW, terdeteksi adanya praktik under invoicing dalam ekspor CPO. Under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi sebenarnya. Dalam kasus ini, perusahaan mengekspor CPO dari Indonesia ke Amerika Serikat melalui Singapura, namun hanya melaporkan transaksi yang terjadi di Singapura.
Dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), Kemenkeu berhasil memperoleh data ekspor CPO dari Singapura ke Amerika Serikat yang sebelumnya tidak dilaporkan. Data ini menjadi kunci untuk mengungkap praktik yang merugikan negara.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sertijab-pju-kejati-sumut-tegaskan-profesionalisme-layanan/
Kemenkeu telah mengidentifikasi 10 perusahaan CPO besar yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya melaporkan sekitar setengah dari harga CPO yang diekspor ke Amerika Serikat. Selisih harga tersebut diduga dinikmati di Singapura, yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah.
Praktik under invoicing ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kemenkeu saat ini tengah menghitung secara rinci besaran kerugian tersebut, serta mengkaji apakah data yang diperoleh dari Amerika Serikat dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku under invoicing dan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan CPO untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR RI. Komisi XI DPR RI berjanji akan terus mengawasi dan mendukung upaya Kemenkeu dalam memberantas praktik under invoicing dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor CPO.
Pemerintah berharap dengan penindakan tegas terhadap praktik under invoicing, penerimaan negara dari sektor CPO dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi pada pembangunan nasional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






