KPK Usut Aliran Uang Outsourcing ke Fadia Arafiq, Terima Dugaan Rp5,5 Miliar dari Kerugian Rp19 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Foto: Ist.

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa seorang saksi kunci pada Senin (11/5/2026) kemarin.

Saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik adalah Ryan Savero, yang berstatus sebagai wiraswasta. Kehadiran Ryan dalam persidangan pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan dan mekanisme perputaran uang yang diduga masuk ke kantong tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik secara khusus mendalami segala informasi yang diketahui saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka yang kerap disingkat FAR tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Tersangka FAR,” ungkap Budi, menegaskan arah pemeriksaan yang sedang berjalan. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kebenaran maupun rincian pasti dari penerimaan uang tersebut.

Menurut Budi, tugas penyidik saat ini masih berfokus menelusuri maksud, tujuan, serta dasar hukum atau transaksi apa yang melatarbelakangi penyerahan uang tersebut. Segala kemungkinan akan diselidiki untuk membuktikan apakah itu merupakan suap, gratifikasi, atau bentuk penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali, Jejak Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Makin Terang

“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” tegas Budi Prasetyo. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum besar yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi di daerah Pekalongan.

Sebelumnya, nama Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan status tersangka ini dilakukan tak lama setelah KPK berhasil menjaringnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Semarang pada Selasa (3/3/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tidak hanya Fadia yang diamankan. Sebanyak 14 orang yang dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus ini juga ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pekalongan. Langkah enforcement ini menegaskan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Pasca penangkapan, KPK segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan penahanan terhadap Fadia Arafiq guna mengamankan proses hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil penghitungan awal dan bukti yang dikumpulkan penyidik, kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pengadaan dan pembayaran gaji pegawai outsourcing ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp19 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Menteri Keuangan Beri Tenggat 6 Bulan Bawa Pulang Aset Luar Negeri, Tegas: Tak Ada Lagi Tax Amnesty

Dari total kerugian negara sebesar Rp19 miliar itu, terungkap rincian aliran uang yang diduga diterima oleh berbagai pihak terkait. Fadia Arafiq sendiri diduga kuat menerima porsi terbesar sebesar Rp5,5 miliar. Tidak hanya dirinya, lingkaran terdekatnya pun disebut menerima aliran dana tersebut.

Rincian pembagian uang tersebut tercatat sebagai berikut: Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraf Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar; Direktur PT RNB, Rul Bayatun, menerima Rp2,3 miliar; putra pertama Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, menerima Rp4,6 miliar; putra kedua Fadia, Menhaz Na, menerima Rp2,5 miliar; serta terdapat catatan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar yang hingga kini juga masih ditelusuri asal-usul dan tujuannya.

Kini, dengan terus berjalannya pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat segera melengkapi berkas perkara dan membuktikan secara sah di pengadilan bagaimana skema korupsi ini berjalan, siapa saja yang terlibat sepenuhnya, serta memastikan uang negara yang hilang dapat dikembalikan seutuhnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru