Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa seorang saksi kunci pada Senin (11/5/2026) kemarin.
Saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik adalah Ryan Savero, yang berstatus sebagai wiraswasta. Kehadiran Ryan dalam persidangan pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan dan mekanisme perputaran uang yang diduga masuk ke kantong tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik secara khusus mendalami segala informasi yang diketahui saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka yang kerap disingkat FAR tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Tersangka FAR,” ungkap Budi, menegaskan arah pemeriksaan yang sedang berjalan. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kebenaran maupun rincian pasti dari penerimaan uang tersebut.
Menurut Budi, tugas penyidik saat ini masih berfokus menelusuri maksud, tujuan, serta dasar hukum atau transaksi apa yang melatarbelakangi penyerahan uang tersebut. Segala kemungkinan akan diselidiki untuk membuktikan apakah itu merupakan suap, gratifikasi, atau bentuk penyalahgunaan anggaran negara lainnya.
“Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” tegas Budi Prasetyo. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum besar yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi di daerah Pekalongan.
Sebelumnya, nama Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan status tersangka ini dilakukan tak lama setelah KPK berhasil menjaringnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tidak hanya Fadia yang diamankan. Sebanyak 14 orang yang dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus ini juga ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pekalongan. Langkah enforcement ini menegaskan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Pasca penangkapan, KPK segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan penahanan terhadap Fadia Arafiq guna mengamankan proses hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan awal dan bukti yang dikumpulkan penyidik, kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pengadaan dan pembayaran gaji pegawai outsourcing ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp19 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dari total kerugian negara sebesar Rp19 miliar itu, terungkap rincian aliran uang yang diduga diterima oleh berbagai pihak terkait. Fadia Arafiq sendiri diduga kuat menerima porsi terbesar sebesar Rp5,5 miliar. Tidak hanya dirinya, lingkaran terdekatnya pun disebut menerima aliran dana tersebut.
Rincian pembagian uang tersebut tercatat sebagai berikut: Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraf Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar; Direktur PT RNB, Rul Bayatun, menerima Rp2,3 miliar; putra pertama Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, menerima Rp4,6 miliar; putra kedua Fadia, Menhaz Na, menerima Rp2,5 miliar; serta terdapat catatan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar yang hingga kini juga masih ditelusuri asal-usul dan tujuannya.
Kini, dengan terus berjalannya pendalaman kasus dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat segera melengkapi berkas perkara dan membuktikan secara sah di pengadilan bagaimana skema korupsi ini berjalan, siapa saja yang terlibat sepenuhnya, serta memastikan uang negara yang hilang dapat dikembalikan seutuhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












