Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melangkah tegas memperkuat jaminan keselamatan dan kesehatan para pekerja di seluruh Indonesia. Pada 12 hingga 13 Mei 2026, Kemnaker menggelar kegiatan Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Angkatan Kedua. Kegiatan strategis ini diikuti oleh sebanyak 2.100 peserta yang berasal dari berbagai provinsi dan daerah di tanah air.
Penyelenggaraan program ini dilakukan bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam memastikan standar kompetensi tenaga ahli K3 berada di level terbaik, guna mewujudkan lingkungan kerja yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga mampu mendukung produktivitas yang tinggi.
Proses evaluasi berlangsung secara serentak di beberapa titik lokasi strategis yang tersebar di wilayah Indonesia. Beberapa pusat pelaksanaan kegiatan antara lain berada di Jakarta, Surabaya, hingga Makassar. Penyebaran lokasi ini bertujuan agar jangkauan pembinaan dan penguatan kompetensi K3 dapat dirasakan secara merata, menjangkau kebutuhan dunia kerja di berbagai pulau dan kawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataannya menegaskan bahwa peningkatan dan penguatan kompetensi Ahli K3 merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini dinilai sangat penting mengingat transformasi dunia kerja yang berlangsung sangat cepat, dinamis, serta membawa risiko-risiko baru yang semakin kompleks dan berisiko tinggi.
Menurut Yassierli, kehadiran 2.100 calon Ahli K3 Umum yang sedang mengikuti proses ini merupakan bentuk investasi besar bagi bangsa dalam rangka memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional. Mereka adalah garda terdepan yang nantinya akan memegang peran vital dalam menjaga keselamatan jutaan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi semata, tetapi harus tumbuh menjadi budaya kerja yang melekat kuat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak awal, tepatnya mulai dari proses pembinaan hingga tahap sertifikasi,” tegas Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menjelaskan makna mendalam di balik kegiatan evaluasi ini. Baginya, kegiatan ini bukan sekadar formalitas administrasi untuk mencetak sertifikat, melainkan instrumen krusial penyaringan kualitas sumber daya manusia.
Ismail menekankan bahwa tahapan ini bertujuan memastikan setiap calon Ahli K3 memiliki bekal kompetensi yang memadai, serta benar-benar paham cara memahami dan menerapkan norma-norma K3 secara tepat sasaran. Hanya dengan pemahaman yang kuat, mereka bisa menjalankan tugasnya secara profesional di lapangan.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Ismail melalui siaran pers resmi Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5/2026).
Materi yang diujikan dan dievaluasi dalam kegiatan ini sangat lengkap dan mencakup berbagai aspek krusial dalam dunia ketenagakerjaan. Mulai dari dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pengelolaan pesawat uap dan bejana tekan, hingga pengamanan pesawat angkat dan angkut.
Selain itu, materi juga meliputi keselamatan kerja kelistrikan, teknik penanggulangan kebakaran, standar keselamatan konstruksi bangunan, pengelolaan lingkungan kerja, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga keterampilan manajemen risiko. Seluruh materi ini dirancang agar lulusan nanti siap menghadapi tantangan di berbagai jenis perusahaan.
Ismail menegaskan bahwa evaluasi ini adalah gerbang wajib. Tanpa melewati dan lulus tahapan ini, peserta tidak akan mendapatkan hak atas sertifikasi serta penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan yang berlaku di Kemnaker. Harapannya, para lulusan nanti bisa menjadi agen perubahan yang sigap mengidentifikasi bahaya, mencegah kecelakaan, dan memastikan penerapan SMK3 berjalan efektif demi keselamatan seluruh pekerja Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












