Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla. Foto: Ist.

Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pers secara tegas dan keras mengecam tindakan militer Israel yang mencegat serta menangkap sejumlah warga negara Indonesia, termasuk tiga orang jurnalis, yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0. Insiden penahanan ini terjadi saat rombongan kapal bantuan sedang berlayar di perairan internasional menuju Jalur Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).

Armada kapal kemanusiaan tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026. Konvoi besar ini terdiri dari 54 kapal yang membawa awak kapal dan relawan yang berasal dari kurang lebih 70 negara di dunia. Tujuan utama pelayaran ini adalah mengantarkan bantuan berupa makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi warga Palestina yang sedang mengalami kesulitan akibat konflik berkepanjangan.

Saat rombongan berada di posisi sekitar 310 mil laut dari garis pantai Gaza dan masih berada di wilayah perairan internasional, armada tersebut tiba-tiba dicegat dan dikepung oleh Angkatan Laut Israel. Pihak militer Israel kemudian melakukan pengambilalihan kendali atas kapal-kapal tersebut dan menahan seluruh awaknya, termasuk sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam delegasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Dari sembilan warga Indonesia yang ditahan itu, tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai jurnalis yang bertugas mendokumentasikan perjalanan misi kemanusiaan tersebut. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah yang bertugas untuk media Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho yang mewakili media Tempo TV. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan informasi nyata mengenai situasi kemanusiaan di Gaza kepada masyarakat dunia.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepada Jurnalis Tempo

Dewan Pers menyatakan telah bergerak cepat untuk memantau perkembangan situasi ini. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan pimpinan redaksi dari kedua media tersebut, yakni Republika dan Tempo TV, guna memastikan kebenaran informasi serta mengetahui kondisi terkini para wartawan yang ditahan. Konfirmasi resmi diterima pada Senin malam waktu Jakarta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait insiden yang meresahkan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh militer Israel merupakan pelanggaran serius, mengingat penangkapan dilakukan terhadap warga sipil, pekerja pers, dan relawan kemanusiaan yang berada di jalur pelayaran bebas, jauh dari wilayah kedaulatan Israel.

“Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tegas Komaruddin dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Dewan Pers, Selasa (19/5/2026).

Komaruddin menilai, tindakan penahanan terhadap jurnalis merupakan upaya pembungkaman informasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh hukum internasional. Jurnalis yang bertugas meliput misi kemanusiaan memiliki hak dan perlindungan khusus untuk menyampaikan fakta di lapangan tanpa harus menjadi sasaran penangkapan atau kekerasan.

BACA JUGA:  Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK di Lantik

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah Republik Indonesia turun tangan secara aktif dan segera. Jalur diplomasi tingkat tinggi harus ditempuh guna menuntut kebebasan seluruh warga negara Indonesia yang saat ini masih ditahan oleh pihak Israel, baik yang berprofesi sebagai wartawan maupun relawan kemanusiaan lainnya.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel,” ujar Komaruddin menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri.

Tidak hanya menuntut pembebasan, Dewan Pers juga meminta pemerintah menjamin keselamatan mereka selama dalam masa penahanan. Selain itu, negara juga diharapkan membantu proses pemulangan para WNI tersebut ke tanah air dengan selamat dan sehat setelah status mereka dibebaskan oleh pihak berwenang Israel.

Dewan Pers berharap insiden ini menjadi perhatian dunia internasional agar tidak terulang kembali. Kebebasan berlayar di perairan internasional serta keamanan pekerja jurnalistik dan relawan kemanusiaan harus dijunjung tinggi, terlepas dari konflik politik atau militer yang sedang terjadi di kawasan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru