Langgar Prokes, Operasi Yustisi di Purwakarta Terapkan Sanksi Sosial

Langgar Prokes, Operasi Yustisi di Purwakarta Terapkan Sanksi Sosial
Bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, aparat gabungan Forkopimda gelar ops Yustisi. Foto:D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Aparat gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta menggelar Operasi Yustisi di seputar Kawasan Pertokoan Pasar Jumaah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, Selasa (15/9).

Operasi Yustisi ini untuk menjaring dan mendisiplinkan warga menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes), sesuai amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Di lokasi Operasi Yustisi, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan saat ini Purwakarta masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Menurut Data penyebaran Covid-19 di Purwakarta, terang Anne, masih fluktuatif.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil evaluasi, terjadi penurunan risiko dari sedang ke rendah. Sudah cukup baik, dari status orange menjadi kuning. Semoga ini bisa terus menurun, kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh,” tegasnya.

Ia mengaku menemukan kendala-kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini, saat meminta warga untuk menggunakan masker, beragam alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.

“Ada yang bilang lupa, kurang nyaman dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan operasi ini ditujukan bagi masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup, apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

“Ada beberapa penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Saat ini masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis,” terang Anne.

Operasi gabungan ini, sambung dia, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar selalu tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

“Jika masih tetap melanggar setelah diperingati, akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, imbauan pemakaian masker dan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Selain diberi peringatan dan sanksi administrasi. Para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memungut sampah. D|Jbr-75

Pos terkait