Labusel-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31) yang bertugas di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II kepada penuntut umum,” ujar Oloan, Minggu (26/7/2026).
Penetapan status tersangka didasari setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup. Bripka YML menjadi tersangka keenam yang diseret dalam perkara ini, menyusul lima orang lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses hukum tahap yang sama.
Perkara ini bermula dari dua kegiatan yang dikelola Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan pada tahun 2024, yaitu rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar panti serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Dalam penyidikan, tim kejaksaan menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Antara lain pelaksanaan tidak sesuai aturan, data penerima bantuan tidak tepat sasaran, anggaran cair padahal kegiatan tak terlaksana, hingga penggunaan kuitansi fiktif dan penggelembungan harga.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
Pihak kejaksaan menegaskan penahanan ini dilakukan guna mengamankan proses perkara serta mencegah tersangka menghilangkan jejak atau mempengaruhi saksi.
Setelah tahap II selesai, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan.
Tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP beserta aturan penyesuaian pidana dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Labusel berjanji akan mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas hingga ke akar persoalan, tanpa pandang bulu meskipun tersangka berasal dari institusi kepolisian. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






