Oknum Polres Labusel Bripka YML Ditahan Terkait Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi. Foto: Ist.

Ilustrasi Polisi. Foto: Ist.

Labusel-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31) yang bertugas di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II kepada penuntut umum,” ujar Oloan, Minggu (26/7/2026).

Penetapan status tersangka didasari setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup. Bripka YML menjadi tersangka keenam yang diseret dalam perkara ini, menyusul lima orang lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses hukum tahap yang sama.

BACA JUGA:  Bobby dan Kahiyang Hadiri Hari Santri di Labusel

Perkara ini bermula dari dua kegiatan yang dikelola Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan pada tahun 2024, yaitu rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar panti serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

Dalam penyidikan, tim kejaksaan menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Antara lain pelaksanaan tidak sesuai aturan, data penerima bantuan tidak tepat sasaran, anggaran cair padahal kegiatan tak terlaksana, hingga penggunaan kuitansi fiktif dan penggelembungan harga.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.

Berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.

Pihak kejaksaan menegaskan penahanan ini dilakukan guna mengamankan proses perkara serta mencegah tersangka menghilangkan jejak atau mempengaruhi saksi.

BACA JUGA:  Camat Sungaikanan ‘Turun Gunung’ Prihatin Jembatan bagai Kolam Ikan

Setelah tahap II selesai, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan.

Tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP beserta aturan penyesuaian pidana dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Labusel berjanji akan mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas hingga ke akar persoalan, tanpa pandang bulu meskipun tersangka berasal dari institusi kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Musda IV: MUI Punya Peranan Penting di Sungaikanan
Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel
Longsor Dahsyat, Pasir Mengubur Sungaidua: Kebun B Tutup Mata?
Harmoni Budaya di Labusel: Saat Pengantin Jawa-Gunungtua Disatukan dalam Prosesi Makkobar
Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah
Dandim Labuhanbatu Bantah Dugaan Potongan Anggaran Kopdes Merah Putih, Sebut Pelaksanaan Sesuai Juknis
Warga Soroti Pembangunan Kopdes Merah Putih di Labuhan Batu, Kejati Sumut Didorong Lakukan Pemeriksaan
Diresmikan Presiden, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Labuhanbatu Diduga Sarat Permainan. Anggaran 900 Juta di Obral Jadi Sorotan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Gelar Musda IV: MUI Punya Peranan Penting di Sungaikanan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Longsor Dahsyat, Pasir Mengubur Sungaidua: Kebun B Tutup Mata?

Jumat, 25 September 2026 - 10:00 WIB

Harmoni Budaya di Labusel: Saat Pengantin Jawa-Gunungtua Disatukan dalam Prosesi Makkobar

Kamis, 17 September 2026 - 13:49 WIB

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Berita Terbaru