Labura-Mediadelegasi: Pengelola SPBU 13.214.104 milik PT Raja Alam Makmur di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), disebut sebut milik keluarga anggota DPRD Labura tersebut dijatuhi sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga setelah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 124/PND433000/2026-S3 tertanggal 26 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur SPBU 13.214.104 a.n. PT Raja Alam Makmur. Salinan surat itu diterima awak media pada Selasa (28/7/2026).
Dalam surat tersebut, Pertamina menyebut keputusan pemberian sanksi didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan SPBU 13.214.104 PT Raja Alam Makmur tertanggal 24 Juli 2026, Perjanjian Novasi Kerja Sama Pengusahaan SPBU CODO Skema I, serta Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Hasil pemeriksaan internal Pertamina menyatakan SPBU tersebut terbukti melanggar ketentuan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar.
“SPBU terbukti melanggar aturan penyaluran JBT Biosolar. Adapun pelanggarannya yaitu SPBU terbukti menyalurkan JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tangki modifikasi. Berdasarkan pengecekan pada periode 16–22 Juli 2026 ditemukan penyaluran tidak sesuai ketentuan sebanyak 1.715 liter,” demikian bunyi surat yang diterima media.
Selain itu, Pertamina juga menemukan kelemahan dalam sistem pengawasan di SPBU tersebut.
“Kamera CCTV pada pompa Biosolar tidak dapat menunjukkan dan menyertakan nomor polisi kendaraan dengan jelas. Selain itu, CCTV hanya mampu menyimpan kapasitas perekaman selama 15 hari,” tulis manajemen Pertamina dalam surat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Pertamina menyatakan SPBU 13.214.104 PT Raja Alam Makmur terbukti melakukan penyaluran Jenis BBM Tertentu dengan transaksi yang tidak wajar dan terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan. Atas dasar itu, perusahaan menjatuhkan sejumlah sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan.
Sanksi yang diberikan meliputi Surat Peringatan I yang berlaku selama 30 hari. Pertamina juga menghentikan penyaluran Biosolar subsidi selama 30 hari yang dibagi dalam dua tahap, yakni 28 Juli hingga 11 Agustus 2026 dan 19 Agustus hingga 2 September 2026.
Selain penghentian pasokan, pengelola SPBU diwajibkan melakukan pembinaan terhadap pengawas dan operator yang dinilai lalai menjalankan tugasnya. Selama masa sanksi berlangsung, SPBU juga diwajibkan memasang spanduk bertuliskan “SPBU Dalam Pembinaan.”
Dalam surat yang ditandatangani SAM Retail Sibolga, Denny Nugrahanto, Pertamina turut mengingatkan agar pengelola SPBU menjaga nama baik perusahaan dengan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
“Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa di SPBU Saudara, kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian peringatan nya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Raja Alam Makmur maupun pihak keluarga yang disebut terkait kepemilikan SPBU tersebut mengenai sanksi yang dijatuhkan Pertamina.
Mediadelegasi.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Raja Alam Makmur, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai temuan pemeriksaan dan tindak lanjut atas sanksi tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






