Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Bidang Hukum DPD KNPI Labuhanbatu Utara, Juwanda.SH. Foto: GS

Fungsionaris Bidang Hukum DPD KNPI Labuhanbatu Utara, Juwanda.SH. Foto: GS

Labura-Mediadelegasi: Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Labuhanbatu Utara mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang menyeret nama Lijan Sinaga.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Utara Baginda Azmi Ansyari Sinaga melalui Fungsionaris Bidang Hukum, Juwanda, SH, menyusul berkembangnya berbagai informasi dan perbincangan di ruang publik mengenai perkara yang melibatkan seorang anak perempuan dan seorang guru di SMPN 1 Kualuh Selatan Labura.

Juwanda meminta masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, proses hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan proses peradilan hendaknya berjalan secara objektif serta independen hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juwanda kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA:  PT Socfin Indonesia Labura Renovasi Sekolah dan Edukasi Gizi di Labura, SDN 112322 Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Ia menegaskan, menghormati asas praduga tak bersalah tidak berarti mengesampingkan hak-hak anak maupun langkah hukum yang ditempuh keluarga yang merasa sebagai korban. Kedua hal tersebut, kata dia, harus ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum.

“Di satu sisi, kita harus menghormati hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Di sisi lain, hak-hak anak juga harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, kami berharap tidak ada pihak yang melakukan intervensi, intimidasi maupun penghakiman di ruang publik,” katanya.

Juwanda juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau konflik di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  PGM Labura Kritik Lemahnya Pengawasan Lingkungan, Desak PT KISS Ditindak dan Copot Kadis Lingkungan Hidup

Menurutnya, ruang publik sebaiknya menjadi tempat untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, bukan ruang untuk memberikan vonis sebelum proses hukum selesai.

“Mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum, menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga, melindungi hak-hak anak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura
Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu
Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026
Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Serahkan Bantuan Komputer untuk KPAD Labuhanbatu Utara
Jalan Berlubang di Depan DPRD Labura Diperbaiki, Ketua DPRD : Penanganan Sementara Respons Aspirasi Masyarakat
School of Politik IMM, Ketua KNPI Labura : Ubah Cara Pandang, Politik adalah Jalan Membangun Daerah
SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:48 WIB

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB