Labura-Mediadelegasi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diuji oleh persoalan yang mestinya paling dasar: kebersihan makanan. Video berdurasi 27 detik yang beredar pada Jumat (21/8/2026) memperlihatkan sajian telur puyuh dan sayur dalam tiga ompreng stainless steel yang disebut tercemar ulat hidup. Temuan itu terjadi di Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan sontak memicu kemarahan publik.
Alih-alih menjadi simbol pemenuhan gizi, makanan untuk siswa justru tampil seperti membuka bab baru dalam daftar persoalan pengawasan MBG.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aek Hitetoris, Gusti Aditia Prayoga, telah menyampaikan permohonan maaf pada Sabtu (22/8/2026). Namun, bagi aktivis Ridho Siregar, permintaan maaf tidak cukup untuk menjawab persoalan yang menyangkut keselamatan peserta didik.
Ridho mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas, termasuk menutup permanen yayasan pengelola SPPG Aek Hitetoris apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap standar keamanan dan higienitas pangan.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa pemilik yayasan tersebut merupakan oknum dokter di salah satu puskesmas di Labura. Dugaan itu, kata Ridho, perlu diperiksa secara terbuka karena menyangkut konflik antara profesi yang semestinya menjunjung keselamatan kesehatan dengan pengelolaan makanan yang dipersoalkan higienitasnya.
Namun, semua tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.
Ridho tidak berhenti pada pengelola dapur. Ia meminta BGN Pusat mengevaluasi tiga pejabat yang menurutnya memegang rantai pengawasan MBG di wilayah tersebut.
Nama Gusti Aditia Prayoga disorot terkait dugaan kelalaian teknis di tingkat SPPG. Korwil SPPG Labura, Sartika, diminta dievaluasi terkait fungsi pengendalian mutu. Sementara Kepala Regional SPPG Sumut, Agung, turut diminta bertanggung jawab secara administratif atas efektivitas pengawasan pada tingkat regional.
Sorotan terhadap Agung juga dikaitkan Ridho dengan merebaknya dugaan keracunan massal MBG di Kabupaten Karo. Rangkaian persoalan itu, menurut dia, semestinya menjadi alasan BGN melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan, bukan sekadar menunggu video makanan bermasalah kembali viral.
Persoalan bahkan melebar ke dugaan praktik jual beli izin dan penunjukan dapur penyedia MBG yang disebut melibatkan oknum internal SPPG.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) disebut tengah mendalami dugaan tersebut. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal ulat dalam sayur, melainkan dugaan komersialisasi program publik yang semestinya berorientasi pada pemenuhan gizi dan keselamatan anak.
Sebab, ketika izin dan penunjukan dapur diduga bisa diperdagangkan, standar mutu berisiko berubah menjadi sekadar angka di atas kertas. Dapur mengejar margin, sementara siswa menjadi pihak yang menanggung risikonya.
Di titik itu, permintaan evaluasi bukan lagi sekadar tuntutan aktivis. BGN perlu menunjukkan bahwa sistem pengawasan MBG bekerja sebelum masyarakat kembali menemukan sesuatu yang seharusnya tidak pernah masuk ke dalam ompreng siswa.
Termasuk memastikan benar atau tidaknya seluruh dugaan yang mencuat di Labura dan Sumatra Utara.
Catatan: Seluruh dugaan terkait individu, yayasan, praktik jual beli izin, maupun penunjukan dapur dalam tulisan ini perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan







