Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh akan resmi beralih ke bawah naungan Kementerian Keuangan mulai September 2026. Pengambilalihan pengelolaan tersebut akan dilakukan melalui lembaga Special Mission Vehicle (SMV) di lingkungan Kemenkeu, dengan tujuan mempercepat penanganan utang proyek sekaligus menjaga agar beban keuangan negara tidak langsung menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Purbaya melalui unggahan akun media sosial miliknya pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dalam keterangannya, ia menyertakan pengalaman baru saja menempuh perjalanan naik Whoosh bersama istri menuju Bandung, sebelum kemudian menyampaikan informasi penting terkait perubahan pengelolaan layanan kereta cepat andalan masyarakat tersebut.
“Selamat malam guys. Siang tadi saya dan istri otw Bandung naik Whoosh. Bulan September nanti, pengelolaan Kereta Cepat Whoosh akan berada di bawah Kemenkeu,” tulis Purbaya melalui akun TikTok-nya, sekaligus menjelaskan alasan utama dipilihnya skema pengelolaan melalui SMV Kemenkeu.
Menurut Purbaya, penanganan utang proyek Whoosh akan jauh lebih cepat jika dikelola melalui SMV. Selain itu, skema ini dirancang secara khusus agar penanganan utang tidak membebani APBN secara langsung. Dengan kata lain, walaupun dikelola oleh pemerintah melalui Kemenkeu, dampak keuangannya tidak akan langsung tercatat sebagai beban anggaran negara.
“Pengelolaan dilakukan lewat Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu agar penanganan utang lebih cepat dan tidak membebani APBN secara langsung,” tegas Purbaya menjelaskan logika di balik pemilihan jalur pengelolaan tersebut. Rencana ini ternyata sudah dibahas sejak awal Agustus dalam pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, di Kantor Kemenkeu.
Purbaya menjelaskan bahwa nantinya akan digunakan dua lembaga SMV fiskal yang sudah dimiliki Kemenkeu untuk mengelola aset dan utang Whoosh. Terdapat sejumlah lembaga SMV yang siap diperankan perannya, sehingga pengelolaan dapat berjalan tanpa membebani anggaran negara secara langsung. “Jadi walaupun dikelola oleh pemerintah, tidak akan membebani APBN,” tambahnya.
Saat ini, kepemilikan saham BUMN di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), selaku pengelola operasional Whoosh, berada di bawah konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang menguasai 60 persen saham. Sementara 40 persen sisanya dimiliki konsorsium pihak China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd. PSBI sendiri beranggotakan KAI, Wijaya Karya, Jasa Marga, dan Perkebunan Nusantara VIII.
Dari keempat anggota konsorsium Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tercatat sebagai pemegang saham mayoritas KCIC dengan porsi kepemilikan mencapai 51,37 persen. Namun setelah pengambilalihan ini selesai, status kepemilikan maupun pengelolaan KCIC akan berpindah ke bawah naungan SMV Kemenkeu, dan tidak lagi berada di bawah KAI.
“(Nanti kepemilikan KCIC) di saya. Bukan (di bawah KAI lagi),” ujar Purbaya menegaskan perubahan struktur kepemilikan yang akan terjadi pasca pengalihan pengelolaan ke Kemenkeu. Langkah ini sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola proyek strategis nasional tersebut.
Sebagai gambaran, total investasi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencapai sekitar 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp 120,38 triliun. Sebanyak 75 persen dari biaya tersebut dibiayai melalui pinjaman China Development Bank dengan skema bunga tetap selama 40 tahun sebesar 2 persen per tahun, angka yang sebenarnya lebih tinggi dibandingkan tawaran Jepang yang hanya 0,1 persen per tahun.
Beban utang proyek Whoosh ternyata belum berhenti di angka tersebut. Pembengkakan biaya atau cost overrun tercatat mencapai 1,2 miliar dolar AS, yang sebagian besar juga ditutup melalui tambahan pinjaman dari sumber yang sama dengan suku bunga lebih tinggi lagi, yakni di atas 3 persen per tahun. Porsi beban tambahan ini dibagi 60 persen ditanggung pihak Indonesia dan 40 persen pihak China sesuai porsi saham.
Rincian utang porsi Indonesia tercatat sebesar 542,7 juta dolar AS, terbagi atas pinjaman dolar AS dan mata uang yuan dengan tingkat bunga berkisar 3,1–3,2 persen. Dengan dialihkannya pengelolaan ke Kemenkeu melalui SMV, diharapkan penanganan seluruh beban utang ini dapat terselesaikan secara lebih terencana, cepat, dan tidak membebani anggaran negara secara langsung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







