Deliserdang-Mediadelegasi: Keluhan tajam datang dari warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh pengurus BUMDes Mekar Sari Jaya. Badan usaha yang seharusnya menjadi penyangga kesejahteraan warga justru dinilai telah menyerobot tanah milik masyarakat, bahkan lahan yang dikuasai ternyata berada di wilayah desa lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik tanah maupun ahli waris yang sah.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum Direktur BUMDes Mekar Sari Jaya yang diduga menjual tanah milik masyarakat kepada pihak pengusaha. Alih-alih menjaga aset dan kepentingan warga, pengurus BUMDes justru dituduh memanfaatkan posisinya untuk merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Yang lebih ironis, warga pemilik tanah bahkan dilarang mengelola ladang yang telah diperjuangkan oleh orang tuanya sejak puluhan tahun lalu.
Salah satu lahan yang diserobot tersebut diketahui merupakan milik almarhum Kasan Rejo, yang tidak lain adalah mertua dari Mantan Kepala Desa Mekar Sari, Ariamansyah, yang pernah menjabat selama satu periode. Keluarga ahli waris merasa sangat kecewa dan dirugikan karena tanah warisan leluhur yang seharusnya menjadi hak penuh mereka, kini dikuasai pihak lain secara paksa tanpa izin sama sekali.
Keluarga ahli waris menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin maupun menandatangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut. Namun oknum ketua BUMDes justru bersikap arogan dan secara tegas melarang ahli waris untuk mendekat maupun mengelola tanah milik leluhurnya sendiri. Tindakan ini dinilai sangat melawan hukum dan merampas hak-hak dasar warga atas miliknya.
Yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum adalah fakta bahwa lahan yang dikuasai BUMDes Mekar Sari Jaya tersebut ternyata tidak berada di wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua. Lahan yang bersengketa itu terletak di Jalan Utama 2, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Artinya, BUMDes yang dibentuk di wilayah Deli Tua justru beroperasi dan menguasai lahan di wilayah kecamatan lain tanpa dasar hukum yang sah.
Penguasaan lahan lintas wilayah desa tanpa adanya perjanjian kerja sama antar-desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan menandakan adanya pelanggaran prosedur yang sangat mendasar. Pengeluaran anggaran desa untuk pembangunan di luar yurisdiksi desa sendiri juga berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Kepala Kepolisian Sektor (Uspika) Kecamatan Deli Tua dan Uspika Kecamatan Patumbak untuk segera turun meninjau langsung lokasi lahan yang sedang bersengketa tersebut. Kehadiran aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk mengamankan situasi sekaligus memeriksa keabsahan penguasaan lahan yang dilakukan oleh pihak BUMDes Mekar Sari Jaya.
Tidak hanya kepada aparat kepolisian, warga juga meminta kepada Bupati Deli Serdang untuk segera meninjau dan memeriksa pengelolaan BUMDes Mekar Sari Jaya secara menyeluruh. Mengingat adanya indikasi kuat bahwa BUMDes tersebut beroperasi lintas wilayah tanpa izin sah dan diduga menggunakan anggaran desa untuk membangun di atas lahan yang statusnya sedang bersengketa dengan masyarakat.
Warga meminta Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti keluhan ini dengan serius karena potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat nyata. BUMDes yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan warga justru berubah menjadi sumber penderitaan dan ketidakadilan bagi warga yang tanahnya diambil secara paksa tanpa rasa bersalah.
Masyarakat juga menegaskan bahwa tanah yang diperjuangkan oleh orang tua mereka seumur hidup tidak boleh begitu saja diambil alih oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Penguasaan tanah tanpa izin ahli waris adalah perbuatan yang melanggar hak milik dan harus segera dipulihkan oleh pihak yang berwenang.
Keluhan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintahan desa agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. BUMDes dibentuk untuk melayani warga, bukan menjadi alat perampasan tanah warga. Jika ada oknum yang berbuat sebaliknya, maka wajib ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir harapannya, warga berdoa semoga tindakan penyerobotan tanah milik masyarakat ini segera dihentikan dan pihak-pihak yang berwenang segera memberikan perlindungan hukum kepada rakyat. Semoga kebenaran segera terungkap dan tanah milik warga dapat kembali dikelola oleh ahli waris yang sah tanpa rasa takut maupun ancaman dari oknum manapun. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Hendra
Editor : Alan







