DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan tertib meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Ist.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan tertib meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri secara tertib dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) siang. Keputusan ini diambil setelah perwakilan mereka diterima dan melakukan audiensi langsung dengan pimpinan terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, tampak membacakan isi surat komitmen hasil audiensi di hadapan seluruh massa aksi yang berkumpul di depan gerbang parlemen. Dalam surat tersebut, DPR secara tegas menyatakan komitmen kuat untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

Salah satu poin yang paling mencolok dalam komitmen tersebut adalah kesanggupan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu yang ditetapkan RUU Perampasan Aset belum berhasil disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disambut tepuk tangan dan sorak sorai oleh seluruh massa yang hadir di lokasi.

Usai pembacaan hasil kesepakatan tersebut, massa aksi pun mulai meninggalkan lokasi demonstrasi secara bertahap dan tertib. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, peserta yang semula memenuhi area pintu gerbang utama DPR tampak beranjak meninggalkan tempat.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Kunjungi Wisata Alam Aek Nauli

Sebagian besar peserta aksi berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK) untuk kemudian pulang, sementara sebagian lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang telah diparkir di sekitar kawasan Senayan. Suasana terpantau aman dan terkendali sepenuhnya.

“Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu,” ujar salah satu peserta aksi sambil melambaikan tangan kepada rekan-rekannya sebelum akhirnya meninggalkan area demonstrasi. Tidak ada satu pun peserta yang melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.

Meski massa utama telah berangsur bubar, sejumlah peserta masih terlihat bertahan sejenak di bahu Jalan Gatot Subroto yang sebelumnya disterilkan dari arus lalu lintas. Mereka tampak duduk-duduk santai sambil menunggu rekan-rekan lainnya agar dapat pulang bersama-sama.

Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian yang telah disiagakan masih tetap melakukan penyekatan pengamanan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pergerakan massa sekaligus menjaga kelancaran pengamanan hingga situasi benar-benar kondusif.

BACA JUGA:  Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Setingkat Menteri

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, serta Koordinator AMPB Supriyono naik bersama ke atas mobil komando. Keempat tokoh ini menyampaikan secara langsung hasil audiensi dengan pimpinan DPR kepada massa aksi.

Andre Rosiade menyampaikan kepada seluruh massa bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima dengan baik oleh pimpinan DPR. Bahkan seluruh pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen tersebut sebagai bentuk kesungguhan mereka.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre kepada massa. Pimpinan DPR, tambahnya, telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Andre pun menegaskan kembali isi komitmen yang telah ditandatangani pimpinan DPR. “Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegasnya yang disambut sorak kegembiraan ribuan massa yang hadir. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru