DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan tertib meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Ist.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan tertib meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri secara tertib dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) siang. Keputusan ini diambil setelah perwakilan mereka diterima dan melakukan audiensi langsung dengan pimpinan terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, tampak membacakan isi surat komitmen hasil audiensi di hadapan seluruh massa aksi yang berkumpul di depan gerbang parlemen. Dalam surat tersebut, DPR secara tegas menyatakan komitmen kuat untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

Salah satu poin yang paling mencolok dalam komitmen tersebut adalah kesanggupan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu yang ditetapkan RUU Perampasan Aset belum berhasil disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disambut tepuk tangan dan sorak sorai oleh seluruh massa yang hadir di lokasi.

Usai pembacaan hasil kesepakatan tersebut, massa aksi pun mulai meninggalkan lokasi demonstrasi secara bertahap dan tertib. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, peserta yang semula memenuhi area pintu gerbang utama DPR tampak beranjak meninggalkan tempat.

BACA JUGA:  Demo AMPB di DPR: Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Sebagian besar peserta aksi berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK) untuk kemudian pulang, sementara sebagian lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang telah diparkir di sekitar kawasan Senayan. Suasana terpantau aman dan terkendali sepenuhnya.

“Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu,” ujar salah satu peserta aksi sambil melambaikan tangan kepada rekan-rekannya sebelum akhirnya meninggalkan area demonstrasi. Tidak ada satu pun peserta yang melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.

Meski massa utama telah berangsur bubar, sejumlah peserta masih terlihat bertahan sejenak di bahu Jalan Gatot Subroto yang sebelumnya disterilkan dari arus lalu lintas. Mereka tampak duduk-duduk santai sambil menunggu rekan-rekan lainnya agar dapat pulang bersama-sama.

Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian yang telah disiagakan masih tetap melakukan penyekatan pengamanan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pergerakan massa sekaligus menjaga kelancaran pengamanan hingga situasi benar-benar kondusif.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Bom, Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, serta Koordinator AMPB Supriyono naik bersama ke atas mobil komando. Keempat tokoh ini menyampaikan secara langsung hasil audiensi dengan pimpinan DPR kepada massa aksi.

Andre Rosiade menyampaikan kepada seluruh massa bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima dengan baik oleh pimpinan DPR. Bahkan seluruh pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen tersebut sebagai bentuk kesungguhan mereka.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre kepada massa. Pimpinan DPR, tambahnya, telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Andre pun menegaskan kembali isi komitmen yang telah ditandatangani pimpinan DPR. “Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegasnya yang disambut sorak kegembiraan ribuan massa yang hadir. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya 3 Km
Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK

Selasa, 8 September 2026 - 11:37 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa

Berita Terbaru