DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan tertib meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Ist.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berjalan tertib meninggalkan kawasan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri secara tertib dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) siang. Keputusan ini diambil setelah perwakilan mereka diterima dan melakukan audiensi langsung dengan pimpinan terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, tampak membacakan isi surat komitmen hasil audiensi di hadapan seluruh massa aksi yang berkumpul di depan gerbang parlemen. Dalam surat tersebut, DPR secara tegas menyatakan komitmen kuat untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

Salah satu poin yang paling mencolok dalam komitmen tersebut adalah kesanggupan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu yang ditetapkan RUU Perampasan Aset belum berhasil disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disambut tepuk tangan dan sorak sorai oleh seluruh massa yang hadir di lokasi.

Usai pembacaan hasil kesepakatan tersebut, massa aksi pun mulai meninggalkan lokasi demonstrasi secara bertahap dan tertib. Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, peserta yang semula memenuhi area pintu gerbang utama DPR tampak beranjak meninggalkan tempat.

BACA JUGA:  Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku 'Gibran End Game'

Sebagian besar peserta aksi berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK) untuk kemudian pulang, sementara sebagian lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang telah diparkir di sekitar kawasan Senayan. Suasana terpantau aman dan terkendali sepenuhnya.

“Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu,” ujar salah satu peserta aksi sambil melambaikan tangan kepada rekan-rekannya sebelum akhirnya meninggalkan area demonstrasi. Tidak ada satu pun peserta yang melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum.

Meski massa utama telah berangsur bubar, sejumlah peserta masih terlihat bertahan sejenak di bahu Jalan Gatot Subroto yang sebelumnya disterilkan dari arus lalu lintas. Mereka tampak duduk-duduk santai sambil menunggu rekan-rekan lainnya agar dapat pulang bersama-sama.

Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian yang telah disiagakan masih tetap melakukan penyekatan pengamanan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pergerakan massa sekaligus menjaga kelancaran pengamanan hingga situasi benar-benar kondusif.

BACA JUGA:  Sawit Tanpa NPWP: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, serta Koordinator AMPB Supriyono naik bersama ke atas mobil komando. Keempat tokoh ini menyampaikan secara langsung hasil audiensi dengan pimpinan DPR kepada massa aksi.

Andre Rosiade menyampaikan kepada seluruh massa bahwa aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima dengan baik oleh pimpinan DPR. Bahkan seluruh pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen tersebut sebagai bentuk kesungguhan mereka.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre kepada massa. Pimpinan DPR, tambahnya, telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Andre pun menegaskan kembali isi komitmen yang telah ditandatangani pimpinan DPR. “Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegasnya yang disambut sorak kegembiraan ribuan massa yang hadir. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menko Polkam Djamari Konfirmasi Sejumlah Orang Ditangkap Jelang Demo di DPR
Demo AMPB di DPR: Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Budi Arie Lontar Wacana Percepatan Politik Sebelum 2029, Relawan Prabowo Murka dan Kecam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak

Berita Terbaru