Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan vonis bebas terhadap Erwin Saleh, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Putusan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. “Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Sulhanuddin saat membacakan putusan di ruang sidang.
Pembebasan Erwin Saleh berlaku menyeluruh, baik terhadap dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada Erwin Saleh.
Selain membebaskan dari segala tuduhan, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan hukum, kedudukan sosial, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Putusan sekaligus memerintahkan agar Erwin Saleh segera dikeluarkan dari tahanan sejak saat putusan diucapkan di persidangan.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival yang bersangkutan. Oleh karena itu, namanya ikut terseret dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran kegiatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Suryanta Desy, sebelumnya telah menuntut Erwin Saleh dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Suryanta Desy menilai perbuatan yang didakwakan kepada Erwin Saleh telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun setelah mempertimbangkan secara saksama seluruh fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta kesimpulan yang diajarkan oleh kedua belah pihak, majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda. Hakim justru menilai tuduhan yang disampaikan penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada rekan tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution. Jika Erwin Saleh dinyatakan bebas, maka Benny justru dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Selain hukuman penjara, Benny Iskandar Nasution juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Lebih dari itu, terhukum juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu tahun akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Dengan adanya dua putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama, publik pun menyimak pertimbangan hukum majelis hakim yang memisahkan tanggung jawab kedua tersangka. Erwin Saleh yang menjabat sebagai PPK pada saat kegiatan justru dinyatakan bebas, sementara mantan pejabat tertinggi di dinas terkait justru terbukti bersalah dan dihukum berat.
Putusan ini pun menjadi penanda bahwa pengadilan telah mempertimbangkan setiap peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka secara terpisah dan teliti. Putusan terhadap Erwin Saleh sekaligus memulihkan nama baiknya dari tuduhan korupsi yang sempat menjeratnya terkait pelaksanaan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







