KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi

Selasa, 22 September 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salah satu kediaman mewah yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat. KPK kini tengah menelusuri asal usul belasan rumah mewah bernilai fantastis yang tersebar di sejumlah wilayah, terkait pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Ilustrasi salah satu kediaman mewah yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat. KPK kini tengah menelusuri asal usul belasan rumah mewah bernilai fantastis yang tersebar di sejumlah wilayah, terkait pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri jejak belasan rumah mewah yang diduga dimiliki oleh Ipda Yayat Sudrajat, anggota kepolisian yang tersangkut dalam pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Aset-aset bernilai fantastis tersebut tersebar di berbagai wilayah, dan penyidik berupaya mengungkap asal usul kepemilikannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan kepemilikan aset berlimpah ini muncul dari fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penelusuran ini menjadi langkah penting untuk melihat keterkaitan aset tersebut dengan aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, maupun wilayah lainnya. Kami terus melakukan penelusuran terkait aset-aset tersebut yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Budi, keterangan yang muncul dalam persidangan menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah oleh pihak yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian mendorong penyidik untuk memperluas penelusuran hingga ke aset-aset yang dimiliki, guna memastikan kesesuaian antara harta yang dimiliki dengan sumber pendapatan yang sah.

BACA JUGA:  Pandji Dilaporkan, PDIP Pasang Badan

Sampai saat ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua kediaman yang dikaitkan dengan Yayat, yaitu di kawasan Cibubur dan Depok. Dalam penggeledahan pertama di Cibubur, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan pengembangan perkara tersebut. Penggeledahan kedua di Depok dilakukan guna memperdalam penelusuran yang sama.

Budi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, KPK baru menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan perkara tersebut. Artinya, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memverifikasi keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek. Ade ditetapkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan yang bertindak sebagai pemberi suap. Ketiga nama tersebut kini telah melalui proses persidangan dengan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.

BACA JUGA:  PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, HM Kunang yang diadili dalam berkas perkara terpisah divonis empat tahun kurungan penjara. Putusan ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.

Penelusuran aset Yayat Sudrajat kini menjadi fokus utama penyidik. Jika terbukti aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka harta tersebut dapat disita dan dimusnahkan atau diserahkan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK berkomitmen mengungkap seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila bukti yang terkumpul sudah cukup. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat
Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026
Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Selasa, 22 September 2026 - 11:08 WIB

DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 10:42 WIB

KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi

Berita Terbaru