KPK Panggil Kepala BPH Migas sebagai Saksi Kasus Korupsi PT PGN

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Erika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017-2021. KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erika dan dua orang lainnya, yaitu Tutuka Ariadji selaku eks Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai Direktur Gas BPH Migas 2021.

KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp240 miliar.

BACA JUGA:  PMK Masih Mengancam, Kementan Percepat Vaksinasi Massal

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. KPK telah melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat terkait kasus ini.

Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas. Belakangan pada April 2025 lalu, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai 1 juta dolar AS. Pemeriksaan Erika dan dua orang lainnya diharapkan dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi ini.

BACA JUGA:  Edward Sigalingging Ketum Punguan Pomparan Raja Sitempang Indonesia

Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK tidak akan ragu untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, KPK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. KPK juga berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus korupsi di masa depan.

Pemeriksaan Erika dan dua orang lainnya merupakan salah satu langkah KPK dalam mengungkap kasus korupsi ini. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pelaku korupsi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru