Jakarta-Mediadelegasi: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026), dan diumumkan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers.
Sitti Husniah diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang berulang kali terjadi dalam proses pengurusan perizinan empat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan maupun ruang kerjanya di Kantor Bupati Gowa serta menyita empat boks dokumen terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung dan layanan perizinan lainnya.
Dalam penyusunan dakwaan, penyidik menerapkan ketentuan hukum sebagai berikut:
- Dugaan pemerasan dan gratifikasi: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional
Kortas Tipikor Polri terus memperdalam penyidikan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pungutan tersebut. Hasil penyidikan akan diserahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






