Jakarta-Mediadelegasi: Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026). Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis resmi.
Syafrida menyatakan, hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, pihaknya belum menerima surat undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut. Ketidakhadiran bukan bentuk penolakan, melainkan terkait prosedur penyampaian undangan yang belum sampai ke lembaga.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida.
Terkait hasil pengawasan di Lapas Cibinong, Ombudsman menegaskan memiliki informasi lengkap yang siap disampaikan kepada DPR. Penjelasan tersebut dapat disampaikan kepada Komisi II sebagai mitra kelembagaan Ombudsman, maupun Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman siap secara terbuka menyampaikan seluruh temuan yang diperoleh saat pemeriksaan lapangan kepada wakil rakyat. Koordinasi dan pertukaran informasi akan dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah bangunan terpisah yang diduga dihuni oleh warga binaan. Bangunan tersebut berada di luar blok sel hunian biasa dan bentuknya menyerupai homestay maupun rumah kluster lengkap fasilitas pribadi.
Tim Ombudsman bahkan sempat ditolak aksesnya oleh petugas saat hendak memasuki area blok sel untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Hal ini menjadi salah satu hal yang juga akan didalami lebih lanjut.
Tercatat lebih dari 10 bangunan tersebar di kawasan belakang lapas. Beberapa ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, hingga kulkas, menyerupai hunian berstandar apartemen. Tidak hanya itu, tim juga menemukan fasilitas kebugaran atau gim yang cukup lengkap.
Pembangunan sarana olahraga lain berupa simulator golf juga terlihat masih berlangsung di lokasi. Sejumlah kendaraan mewah terparkir di sekitar bangunan-bangunan tersebut, menambah daftar temuan yang mencurigakan bagi kawasan pemasyarakatan.
Keseluruhan temuan ini menjadi sorotan publik karena dinilai sangat bertentangan dengan prinsip dan standar pelaksanaan pemasyarakatan yang seharusnya berlaku. Masyarakat menantikan penjelasan lengkap dan tindak lanjut tegas dari pihak berwenang.
Ombudsman menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan segera setelah undangan resmi diterima dan diaturan waktu pertemuan yang tepat. Transparansi seluruh proses dianggap penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







