Medan-Mediadelegasi: Dugaan tidak diketahui keberadaan puluhan aset perlengkapan rumah dinas pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sosial Monitoring Independent (SMI) mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa administrasi, keberadaan, serta riwayat perpindahan aset yang disebut bernilai Rp713,38 juta.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum SMI, A. Siska Lubis, melalui surat Nomor 015/SMI/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dalam laporan itu, SMI menyebut terdapat 38 item aset tetap peralatan dan mesin yang keberadaannya tidak diketahui pada rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Total nilai aset yang dipersoalkan disebut mencapai Rp713.381.110.
SMI juga menyoroti hasil pengecekan fisik yang mereka sebut menemukan sejumlah barang di rumah dinas Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang tidak dilengkapi informasi nomor register barang serta kartu inventaris ruangan.
Menurut SMI, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pengurus barang Sekretariat DPRD mengetahui perpindahan aset ketika terjadi pergantian pimpinan yang menempati rumah dinas.
Atas temuan tersebut, SMI meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, yakni Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua I Mangatas Silalahi, Wakil Ketua II Ronal Darwin Tampubolon, Sekretaris DPRD Charles Y. P. Siregar, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Patresia Ruth Marbun.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan permintaan pemeriksaan oleh SMI. Hal itu bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
SMI Minta Laporan Tak Berhenti di Meja Administrasi
Saat diwawancarai wartawan, Selasa (29/9/2026), Ketua Umum SMI A. Siska Lubis menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Kami meminta Kejati Sumut memeriksa laporan ini secara serius, profesional dan transparan. Telusuri asetnya, periksa dokumennya dan klarifikasi pihak-pihak yang berwenang. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Siska.
Menurut dia, nilai aset yang mencapai ratusan juta rupiah membuat laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diuji melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang persoalannya hanya administrasi, biarkan hasil pemeriksaan yang menjelaskan. Tetapi jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti sebagai dokumen, sementara keberadaan aset yang dipersoalkan tetap tidak terang,” katanya.
Dalam laporannya, SMI turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, perbendaharaan negara, administrasi pemerintahan serta pengelolaan barang milik negara/daerah.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Kejati Sumut diharapkan menelusuri dokumen inventaris, meminta klarifikasi pihak terkait, serta memastikan status dan keberadaan aset yang dilaporkan.
Kini publik menunggu langkah Kejati Sumut: apakah laporan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti lebih jauh, atau terdapat penjelasan administratif yang dapat menerangkan keberadaan 38 aset yang dipersoalkan.
SMI menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan







