Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Korupsi di BSM Medan

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan  Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif.(ist)

Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

“Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumur IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa. (1/2/2022) malam seperti dilansir dari sumut.antaranews.com.

Ia menyebutkan tersangka ditangkap pada Minggu (30/1). Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati Sumut tangkap buronan tersangka W itu, setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. “Setelah kami tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut,” kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (1/2) malam.

BACA JUGA:  Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik

Dia menjelaskan W seusai ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, tiga kali mangkir dari panggilan. Kemudian, kejaksaan menetapkan W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2018. Selama melarikan diri, ujar dia, tersangka W kerap berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta, dan berakhir di Bandung.

“Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut,” kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan.

Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO ) sejak 41 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

Usai ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.

Disebutkan dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat

Ia menambahkan dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang, dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” demikian Dwi Setyo Budi Utomo.

Tersangka W ditangkap setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1) tanpa perlawanan.(D|Red)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru