Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Korupsi di BSM Medan

Rabu, 2 Februari 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan  Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif.(ist)

Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

“Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumur IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa. (1/2/2022) malam seperti dilansir dari sumut.antaranews.com.

Ia menyebutkan tersangka ditangkap pada Minggu (30/1). Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka.

Kejati Sumut tangkap buronan tersangka W itu, setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. “Setelah kami tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut,” kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (1/2) malam.

BACA JUGA:  Lapas Belum Terima Tahanan, Buronan Kasus Pemerkosaan Bebas Berkeliaran

Dia menjelaskan W seusai ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, tiga kali mangkir dari panggilan. Kemudian, kejaksaan menetapkan W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2018. Selama melarikan diri, ujar dia, tersangka W kerap berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta, dan berakhir di Bandung.

“Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut,” kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan.

Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO ) sejak 41 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

Usai ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.

Disebutkan dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121.

BACA JUGA:  Waterfront City Tercemar Korupsi: GM Yodya Jadi Tersangka

Ia menambahkan dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang, dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” demikian Dwi Setyo Budi Utomo.

Tersangka W ditangkap setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1) tanpa perlawanan.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru