DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 yang mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Ist.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 yang mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” tanyanya. Serentak para anggota menyambut dengan jawaban “Setuju,” menandai kesepakatan menyeluruh atas rancangan aturan ini.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari memaparkan secara rinci seluruh proses penyusunan yang telah dilalui. Hasil pembahasan menghasilkan aturan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Putih Sari menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ini merupakan bagian penting dari komitmen nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak pekerja. Aturan ini menyasar pada penguatan perlindungan hak normatif, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA:  Kontestasi Anggaran MBG Memantik Perdebatan DPR

Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang rentan, antara lain pekerja perempuan, pekerja anak, serta penyandang disabilitas. Aturan ini juga diharapkan mampu mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat pencari kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang RUU ini memiliki arti penting sekaligus menjadi tindak lanjut resmi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023 yang sebelumnya memerintahkan penyempurnaan aturan ketenagakerjaan.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli mewakili pemerintah.

Undang-undang ini menegaskan sejumlah prinsip dasar, antara lain keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam lingkungan kerja. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap ketentuan, sehingga setiap tempat kerja wajib memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban juga menjadi salah satu pilar utama. Aturan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, sehingga hubungan industrial dapat berjalan harmonis, adil, dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA:  RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

Sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga diperkuat melalui undang-undang ini. Pengawasan diarahkan agar berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional, tanpa mengabaikan keberlangsungan serta pertumbuhan dunia usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja maupun pengusaha. Setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, sehingga pelanggaran dapat dicegah dan diselesaikan sesuai jalur yang berlaku.

Undang-undang ini kini menjadi payung hukum baru yang mengatur segala urusan ketenagakerjaan di Indonesia. Sosialisasi dan pelaksanaan aturan ini akan menjadi langkah penting berikutnya agar seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja maupun pemberi kerja, memahami dan mendapatkan manfaat dari aturan yang baru disahkan ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB