DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 yang mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Ist.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 yang mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” tanyanya. Serentak para anggota menyambut dengan jawaban “Setuju,” menandai kesepakatan menyeluruh atas rancangan aturan ini.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari memaparkan secara rinci seluruh proses penyusunan yang telah dilalui. Hasil pembahasan menghasilkan aturan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Putih Sari menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ini merupakan bagian penting dari komitmen nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak pekerja. Aturan ini menyasar pada penguatan perlindungan hak normatif, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA:  Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang rentan, antara lain pekerja perempuan, pekerja anak, serta penyandang disabilitas. Aturan ini juga diharapkan mampu mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat pencari kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang RUU ini memiliki arti penting sekaligus menjadi tindak lanjut resmi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023 yang sebelumnya memerintahkan penyempurnaan aturan ketenagakerjaan.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli mewakili pemerintah.

Undang-undang ini menegaskan sejumlah prinsip dasar, antara lain keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam lingkungan kerja. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap ketentuan, sehingga setiap tempat kerja wajib memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban juga menjadi salah satu pilar utama. Aturan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, sehingga hubungan industrial dapat berjalan harmonis, adil, dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Dorong Polda Sumut Utamakan Pendekatan Humanis

Sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga diperkuat melalui undang-undang ini. Pengawasan diarahkan agar berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional, tanpa mengabaikan keberlangsungan serta pertumbuhan dunia usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja maupun pengusaha. Setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, sehingga pelanggaran dapat dicegah dan diselesaikan sesuai jalur yang berlaku.

Undang-undang ini kini menjadi payung hukum baru yang mengatur segala urusan ketenagakerjaan di Indonesia. Sosialisasi dan pelaksanaan aturan ini akan menjadi langkah penting berikutnya agar seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja maupun pemberi kerja, memahami dan mendapatkan manfaat dari aturan yang baru disahkan ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB