Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” tanyanya. Serentak para anggota menyambut dengan jawaban “Setuju,” menandai kesepakatan menyeluruh atas rancangan aturan ini.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari memaparkan secara rinci seluruh proses penyusunan yang telah dilalui. Hasil pembahasan menghasilkan aturan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Putih Sari menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ini merupakan bagian penting dari komitmen nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak pekerja. Aturan ini menyasar pada penguatan perlindungan hak normatif, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, undang-undang ini juga dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang rentan, antara lain pekerja perempuan, pekerja anak, serta penyandang disabilitas. Aturan ini juga diharapkan mampu mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat pencari kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memandang RUU ini memiliki arti penting sekaligus menjadi tindak lanjut resmi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023 yang sebelumnya memerintahkan penyempurnaan aturan ketenagakerjaan.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli mewakili pemerintah.
Undang-undang ini menegaskan sejumlah prinsip dasar, antara lain keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam lingkungan kerja. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap ketentuan, sehingga setiap tempat kerja wajib memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban juga menjadi salah satu pilar utama. Aturan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, sehingga hubungan industrial dapat berjalan harmonis, adil, dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga diperkuat melalui undang-undang ini. Pengawasan diarahkan agar berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional, tanpa mengabaikan keberlangsungan serta pertumbuhan dunia usaha di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja maupun pengusaha. Setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas, sehingga pelanggaran dapat dicegah dan diselesaikan sesuai jalur yang berlaku.
Undang-undang ini kini menjadi payung hukum baru yang mengatur segala urusan ketenagakerjaan di Indonesia. Sosialisasi dan pelaksanaan aturan ini akan menjadi langkah penting berikutnya agar seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja maupun pemberi kerja, memahami dan mendapatkan manfaat dari aturan yang baru disahkan ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







