Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, Selasa (6/10/2026). Pakar hukum menilai putusan tetap dalam koridor kewenangan, arahkan ke jalur pemakzulan. Foto: Ist.

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran, Selasa (6/10/2026). Pakar hukum menilai putusan tetap dalam koridor kewenangan, arahkan ke jalur pemakzulan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, memberikan penilaian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, MK tetap bergerak di dalam koridor kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak melampaui batas kekuasaannya.

Fickar menegaskan bahwa meskipun MK memeriksa perkara tersebut hingga menyentuh pokok permohonan, Mahkamah justru menunjukkan sikap tahu diri dengan tidak memperluas kewenangan. Hal ini menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang mengkhawatirkan MK akan melanggar batas konstitusional dalam menangani perkara ini.

“Yang menarik itu ada tiga poin besar dari putusan MK. Pertama, meski mengadili sampai pokok perkara, MK secara tegas tidak memperluas kewenangannya sebagaimana kekhawatiran para pihak bahwa MK akan melanggar konstitusi. MK tahu diri,” ujar Fickar saat diwawancarai, Selasa (6/10/2026).

Poin kedua yang disorot Fickar adalah pemahaman MK bahwa perkara ini diajukan dalam ranah perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun permohonan tersebut terkendala dua hal mendasar: batas waktu pengajuan yang telah lewat serta kedudukan hukum atau legal standing yang tidak dimiliki para pemohon.

BACA JUGA:  Adu Mulut Soal Royalti, Ahmad Dhani Terancam 'Diusir' dari Rapat DPR

“Kedua, MK mengerti ini ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi di samping sudah terlambat dari segi waktunya, pihak pemohon juga tidak punya legal standing,” jelasnya. Kedua hal ini menjadi alasan kuat mengapa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Poin ketiga sekaligus yang paling strategis, menurut Fickar, adalah langkah MK yang menyiasati persoalan substansial dengan mengarahkan ke jalur pemakzulan atau impeachment. Artinya, meskipun MK mempertimbangkan isinya, penyelesaiannya bukan melalui lembaga ini.

“Ketiga, yang hebat itu MK menyiasati dengan mengalihkan pokok masalah menjadi impeachment atau pemakzulan. Otomatis itu tidak menjadi kompetensi MK, melainkan DPR,” tegas Fickar. Dalam proses tersebut, MK hanya akan berperan apabila diminta oleh DPR, sebelum kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dengan demikian, langkah yang diambil MK dinilai sebagai strategi hukum yang taktis dan tetap berada dalam batas kewenangan konstitusional. MK tidak menolak melihat persoalan, tetapi juga tidak mengambil alih wewenang yang bukan miliknya.

“Jadi MK tidak memperluas kewenangannya, tetapi mengambil langkah yang taktis,” tambahnya. Sikap ini menunjukkan keseimbangan antara memperhatikan kepentingan publik yang mempertanyakan persoalan tersebut dan tetap menjaga pembagian kekuasaan antarlembaga negara.

BACA JUGA:  Diplomasi Terbuka, Prabowo Tampung Aspirasi Mantan Menlu

Sebelumnya, MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan permohonan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyampaikan catatan terkait dokumen pendidikan Gibran, yang kemudian menjadi dasar bagi pihak pemohon seperti Refly Harun untuk membawa persoalan ke jalur pemakzulan di DPR.

Fickar menilai pemisahan ini penting agar setiap lembaga menjalankan perannya sesuai konstitusi. Persoalan yang menyangkut status pejabat tinggi negara yang sedang menjabat harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945, bukan melalui jalur perselisihan hasil pemilu yang waktunya telah berakhir. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB