KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dijadwalkan hadir diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap HGB Bogor, Rabu (7/10/2026). Hingga siang belum tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Ist.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dijadwalkan hadir diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap HGB Bogor, Rabu (7/10/2026). Hingga siang belum tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi hingga siang Rabu (7/10/2026) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Ia dijadwalkan memberikan keterangan terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis. Hingga pukul 11.37 WIB, Nusron belum terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, padahal jadwal pemeriksaan telah ditetapkan sejak awal hari.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia meyakini dokumen tersebut sudah diterima langsung oleh Nusron Wahid, sehingga kehadirannya diharapkan dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). Penyelidikan terus berjalan menanti keterangan menteri yang dinilai memegang peran penting dalam peristiwa ini.

BACA JUGA:  Julheri Sinaga: KPK Patut Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina

Setyo juga mengingatkan bahwa setiap warga negara yang menerima panggilan pemeriksaan memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi pejabat tinggi negara sekalipun.

“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan,” tegasnya. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai lingkaran kepercayaan Nusron Wahid, yang diduga terlibat langsung dalam aliran dana dan pemberian suap terkait pengurusan sertifikasi lahan.

Keempat orang tersebut adalah mantan Bupati Bogor Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Mereka diduga menjadi perantara maupun penerima manfaat dari proses pengurusan izin dan sertifikasi yang tidak sesuai prosedur.

Empat tersangka lainnya melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta yang turut berperan. Mereka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Kasus ini menyangkut dugaan suap dan gratifikasi yang berpusat pada pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Nilai kerugian negara maupun aliran dana yang diduga terjadi masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik KPK.

Kehadiran Nusron Wahid dinilai sangat krusial untuk melengkapi rangkaian keterangan yang selama ini diperoleh dari para tersangka maupun saksi lainnya. Keterangan menteri diharapkan dapat menjelaskan arah kebijakan, pengawasan, hingga aliran komunikasi yang terjadi di lingkungan kementerian.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih membuka kesempatan bagi Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPK berhak mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan proses penyidikan tetap berjalan lancar dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB